Sat Polairud Polres Batola lakukan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Batola No 54 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19), Sabtu (15/8/2020).
Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., S.H., MM mengatakan, kegiatan Sosialisasi Perbup No 54 Tahun 2020, oleh Sat Polairud Polres Barito Kuala yang dilaksanakan memang Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) dan mendukung adaptasi kebiasaan baru masyarakat di Kab. Batola.
Dalam Pelaksanaan tugas personel Sat Polairud Polres Batola yang dipimpin oleh AKP Dading Kalbu, ST, dengan melaksanakan Patroli, Polmas, Binmas dan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Sanksi bagi yang melanggar dalam ketentuan Perbup No 54 Tahun 2020 di Perairan Sungai Barito Kab. Batola.
Kegiatan ini agar masyarakat mengetahui tentang Perbup Batola No 54 Tahun 2020, diharapkan masyarakat Kab. Batola dapat mematuhi dan mentaati peraturan tersebut guna menuju adaptasi kebiasaan baru, agar tercipta situasi aman bebas dari Covid-19.
Kassubag Humas Polres Batola Abdul Malik pada saat di hubungi awak media mengatakan kegiatan Sosialisasi yang dilakukan oleh Sat Polairud bertempat di perairan Sei Barito Kab Batola.
Rel