Sat Resnarkoba Polres HST Ciduk Pengedar sabu

Polres Hulu Sungai Tengah , tidak ada ampun untuk narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka an. NM, 44 Tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Durian Gantang Rt. 006 Rw. 003 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah. bertempat di rumah yang ditempati pelaku, Selasa (15/9/2020).

Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang Rt. 006 Rw. 003 Kec. Labuan Amas Selatan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 8 (delapan) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1,88 (satu koma delapan delapan).

1 (satu) buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang diduga masih ada sisa sabu-sabu, 1 (satu) buah tutup bong warna putih, 1 (satu) buah korek api gas warna merah, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 (satu) lembar plastik klip ukuran agak besar merk Zip In, 10 (sepuluh) lembar plastik klip warna bening, 1 (satu) buah selotip merk Berry warna bening, 1 (satu) buah masker warna hijau, 1 (satu) buah botol bekas shampoo merk Eskulin warna biru, 1 (satu) buah wadah bekas kacamata warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga, kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten HST.

Rel

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula