Polres Hulu Sungai Tengah Polda Kalsel, tidak ada ampun untuk narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka FR, 26 tahun, Islam, laki-laki, wiraswasta, desa mahang sungai hanyar Rt. 006 Rw. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah. bertempat di rumah yang ditempati pelaku, Kamis (1/10/2020)
Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu kebijakan yang ke 3 (tiga) penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan, meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidik/penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Mahang Sungai Hanyar Rt. 006 Rw. 003 Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 5,73 (lima koma tujuh tiga) gram, 1 (satu) buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 3 (tiga) buah plastik klip warna bening, 1 (satu) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah serok yang terbuat dari plastik warna bening, 1 (satu) buah kotak rokok merk UP warna ungu, 1 (satu) buah kotak rokok merk Gudang Garam Signature warna biru dan 1 (satu) buah kotak plastik warna bening. Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.
Kapolres juga menghimbau, kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST
Rel