BAGI BROSUR-Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat (kiri) dan anggotanya saat membagikan brosur terkait narkoba kepada warga yang mau melaksanakan Sholat Jumat (27/9/2019) siang. (foto:ist)
Banjarmasin, BARITO – Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan kegiatan pembagian brosur himbauan bahaya narkoba dan dampak hukum pengedar narkoba, Jumat (27/9/2019) siang sekitar pukul 12.00 Wita. Giat tersebut dilaksanakan sebelum sholat Jum’at di Mesjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Kompol Wahyu Hidayat.
Seluruh personil anggota Sat Narkoba baik unit 1 dan unit 2 turun ke halaman masjid raya guna membagikan materi atau brosur. Isinya Penyebab rentan terjerat narkoba, dampak penyalahgunaan narkoba hingga penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba.
Tak hanya itu bagi korban narkoba ada syarat-syarat uuk rehabilitasi. Dan seperti diketahui penindakannya atau aturan hukum UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian aturan hukum UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Wahyu Hidayat mengatakan, dengan adanya pembagian brosur yang diberikan anggota kepada masyarakat Banjarmasin mendapatkan informasi detail tentang bahaya Narkoba. “Lokasi sengaja di pilih sebelum pelaksanaan Ibadah sholat Jumat di Masjid Sabilal Muhtadin guna memberikan citra positif Polri khususnya Polresta setempat,”pungkasnya.
Arsuma