Banjarmasin, BARITO – Dua warga Banjarmasin Tengah dan Timur menjual maupun membuat minuman keras (miras) tanpa izin digerebek Sat Sabhara Polresta Banjarmasin, Senin 22/7/2019) siang. Polisi menemukan miras jenis tuak diduga buatan pelaku di ember yang mau dibuat ke dalam botol, kemudian barang bukti lainnya belasan miras berbagai merk juga turut dista.
Mereka yakni nenek bernama Norsehan yang berusia 71 tahun dibekuk di rumahnya Jalan Sungai Baru RT 07 Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Tengah. Dengan brang bukti Miras yang disita itu antara lain ada delapan jenis, yakni Anggur Merah dua botol, Anggur Putih dua botol, tiga kaleng Angker, dua Malaga, dua Bir bintang serta satu botol jenis Newpori warna kuning dan empat botol lagi warna biru.
Sedangkan kakek bernama Dihor Simanjuntok yang berusia 62 tahun itu dibekuk di rumahnya Jalan Gandaria II RT 11 Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin Timur. Dengan barbuk tuak masih berada di dalam ember besar atau baskom.
Kasat Sabhara Polresta Banjarmasin, Kompol Halasan Sirait mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari warga ada pengedar dan pemvuat miras. “Begitu mendapat informasi masyarakat saya langsung turun ke lokasi pengedar miras tersebut dan berhasil mengamankan belasan miras tersebut,”sebutnya kepada wartawan sore itu.
Kini kedua pelaku ditahan dan dilimpahkan kepada pihak penyidiknya guna menjalani pemeriksaan. Selanjutnya akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) nantinya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin besok.
Arsuma