Satgas Dibolehkan Tembak di Tempat terhadap Pembakar Lahan/Hutan

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarbaru, BARITO – Pangdam II Sriwijaya membolehkan tindakan tembak ditempat para oknum yang terbukti sengaja membakar lahan dan hutan.

Hal itu disampaikan Kolonel Paskas Mahfud LO Satgas Udara dari BNPB untuk wilayah Kalimantan Selatan usai briefing Selasa pagi (20/8) di BPBD Kalsel.
Menurut Mahfud pembakar hutan dan lahan dapat dikategorikan sebagai teorisme, sebab prilakunya sudah membuat kerugian besar tidak hanya untuk negara namun juga dunia internasional.

Dampak pembakaran hutan dan lahan juga dapat merusak aktifitas kemanusiaan secara menyeluruh, baik dari segi kesehatan, ekonomi dan lingkungan.

“Saya kira kita sudah seharusnya membuat jera para pembakar hutla baik dari perusahaan maupun oknum masyarakat,” ujarnya.

Sementara Kepala Pelaksana BPBD Kalsel, Wahyuddin berharap satgas penegak Hukum agar bertindak tegas terhadap pembakar lahan dan hutan. Untuk itu pihaknya sangat menyesalkan jika ada oknum yang menghalangi regu satgas darat saat memadamkan api. Seperti kemarin terjadi penolakan oleh oknum d lawasan RT 24 Kelurahan Kemuning Kota Banjarbaru, hal ini merupakan kali kedua.

“Untuk itu saya berharap satgas Gakum dapat mem-policeline area yang terbakar, sebagai efek jera,” ujar pria yang akrab di panggil Ujud ini.

Terkait, peristiwa terbangnya sebuah atap rumah warga diseputaran sungai Martapura akibat kesalahan Heli Water Bombing berjenis Mi8 UR-CMY, sudah dapat diselesaikan. sebagai pertolongan pertama.

“Perusahaan jeli kemarin sudah memberikan terpal pada rumah yang atapnya terbang, dan hari ini mereka akan mengganti atap yang terbang, yang difisilitasi oleh BPBD Kabupaten Banjar,: ujarnya.

Kejadian terbangnya atap rumah ini, diakibatkan oleh Heli baru, belum mengikuti brifing tentang titik pengambilan air, dan heli juga belum mengetahui kondisi masyarakat sekitar sungai martapura yang memiliki rumah di sekitar sungai.

ril/slm

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment