Satgas PASTI Hentikan 2.930 Entitas Pinjol ilegal

Pinjaman Online Makin Marak Era Digital

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi bentuk aktivitas keuangan ilegal yang paling banyak ditemukan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sepanjang 2024. Agar Anda tidak menjadi korban, pastikan mencari layanan pinjol yang legal menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berikut ini.

Baca Juga: XPNDER Pushbike Community Banjarmasin Datangkan Pelatih Surabaya

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan Satgas PASTI telah mengidentifikasi dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online ilegal dari total 3.240 entitas aktivitas keuangan ilegal yang terdeteksi sepanjang tahun lalu.

“Dari sisi pengaduan, sepanjang 2024 Satgas PASTI menerima 15.162 aduan terkait pinjaman online ilegal dari total 16.231 aduan yang masuk,” ujarnya dalam lembar jawaban resmi Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025.

Baca Juga: XPNDER Pushbike Community Banjarmasin Datangkan Pelatih Surabaya

Berdasarkan data tersebut, kelompok usia 26-35 tahun menjadi yang paling banyak melaporkan kasus pinjol ilegal, dengan jumlah mencapai 6.348 aduan pada 2024. Sementara itu, kelompok usia 17-25 tahun menempati posisi kedua dengan 3.476 aduan.

‘Pentingnya meningkatkan edukasi keuangan, khususnya bagi masyarakat usia produktif, guna mencegah kebiasaan meminjam yang tidak sehat akibat kurangnya pemahaman mengenai pengelolaan keuangan,’ imbuhnya.

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dikukuhkan Ketua Umum, Pengusaha Asal Kalsel Masuk Jajaran Kadin Indonesia 2024-2029

Hakikat Puasa

Bukber Astra Daihatsu Banjarbaru Tampilkan Costum Ala Timur Tengah