Satlantas-Dishub Sosialisasikan Aturan Jam Keluar Masuk Truk Kota Banjarmasin

SOSIALISASI ATURAN - Anggota Satlantas Polresta Banjarmasin bersama petugas Dishub setempaylt saat sosialisasikan aturan jam truk masuk keluar kota setempat, Senin (22/5/2022). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Polresta Banjarmasin dan Dinas Perhubungan mensosialisasikan aturan jam operasional dan keluar masuk kendaraan serta angkutan barang, Senin (22/5/2022). Aturan tersebut berlaku untuk truk bak muatan terbuka ataupun tertutup dan angkutan peti kemas 20 feet.

“Kami sosialisasikan peraturan Walikota Banjarmasin nomor 08 Tahun 2022 kepada pengemudi truk terkait aturan ini, “ucap Pejabat Sementara (Ps) Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin Aiptu Budiono.

“Untuk pagi hari mulai jam 06.00 sampai 09.00 Wita dan malam hari jam 16.00 sampai 20.00 Wita, ” terangnya. Kemudian untuk angkutan peti kemas 40 feet, trailer, kendaraan pengangkut alat berat dan kendaraan yang muatannya melebihi 12.000 milimeter dilarang beroperasi dan masuk ataupun keluar di Kota Banjarmasin mulai jam 06.00 sampai 21.00 Wita

Dia menjelaskan, aturan tersebut tidak berlaku untuk truk BMM dan LPG milik Pertamina. Sementara untukb penindakan aturan tersebut, Budiono menyatakan belum dilaksanakan, karrna sampai saat ini masih dalam tahap sosialisasi.

“Selama satu tahun kami sosialisasikan karena perwali kemarin baru disyahkan pada Januari 2022. Nanti kami lihat fakta di lapangan seperti apa. Terlepas dari itu kami berharap aturan ini dapat dilaksanakan dengan baik oleh para pengemudi khususnya supir angkutan barang, ” pungkas Aipda Budiono.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin