Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebanyak 72 kendaraan bermotor (ranmor) menggunakan knalpot brong, diamankan oleh personil Sat Lantas Polresta Banjarmasin di Jalan A Yani Km 1 sampai dengan Km 6, Sabtu (22/7/2023) malam..
Motor yang terjaring saat polisi Lalu lintas menggelar Operasi Patuh Intan di sepanjang Jalan A Yani Banjarmasin, puluhan motor roda dua beragam jenis diamankan. kendaraan akan dibebaskan apabila knalpot sudah diganti dengan yang standar dan bagi yang tidak memakai plat nomor polisi wajib dipasang kembali.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito melalui Kasat Lantas Kompol M Noor Chaidir mengatakan, sebanyak 72 sepeda motor diamankan, rata rata ke 72 motor ini menggunakan knalpot brong. “Semua motor itu kami amankan di Polresta Banjarmasin,” katanya, Selasa (25/7/2-23).
Baca Juga: Jelang Putusan Gugatan Kades Kolam Kanan, Inspektorat Batola Mendadak Cabut LHP
Ia menambahkan, kegiatan razia itu dalam upaya mencegah fatalitas kecelakaan lalu lintas. Kami prioritaskan menyasar motor yang menggunakan knalpot brong,” ucap Kompol M Noor Chaidir.
Razia menyasar knalpot brong itu dilaksanakan secara berkelanjutan, atau terus menerus. Sampai masyarakat sadar, agar motornya tidak lagi memakai knalpot brong yang dilarang penggunaannya.
“Insya Allah dilakukan lagi razia susulan menyasar penggunaan knalpot brong kedepannya,” kata Kompol M Noor Chaidir. Kasat Lantas ini berharap kedepan masyarakat wilkum Polresta Banjarmasin, sadar dan mau mengerti, bahwa pemasangan knalpot brong di ranmor dilarang.
Sebab selain mengganggu pengguna lalin, suaranya juga bising dan membahayakan. Sehingga konsentrasi bisa buyar bagi pengendara lain, karena bisingnya bunyi knalpot,” bebernya.
Baca Juga: Api di Eks Hotel Harum Manis Berasal dari Kasur Bekas
“Kalau pengendara lain mencet klakson, pastinya suara klakson tidak bisa didengar, di khawatirkan berakibat buruk terjadi kecelakaan di jalan raya,” ingatnya. Karenanya kepolisian memberikan sangsi kepada pelanggar penggunaan knalpot brong.
“Sanksinya, motor pakai knalpot bising ditahan kurang lebih 15 hari, untuk motor balap liar selama 30 hari,” tegas Kompol M Noor Chaidir. Sanksi ini kebijakan dari atasan, agar hukuman memberikan efek jera kepada warga yang bandel menggunakan knalpot brong dan balapan liar.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya