Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Edwin Widya Dirotsaha menegaskan, pihaknya akan segera menertibkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Rabu (10/7/2024). Hal ini tak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya hingga tak dapat dilihat oleh Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
“Penggunaan TNKB yang tak sesuai spesifikasi dapat membahayakan keamanan dan ketertiban berlalu lintas. TNKB yang tidak standar, seperti diubah bentuk, ukuran, atau warnanya, dapat menyulitkan identifikasi kendaraan saat terjadi pelanggaran atau kecelakaan hingga pengambilan foto ETLE,” tegas AKP Edwin kepada awak media.
Dia menjelaskan pelanggaran TNKB dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp 500Ribu atau kurungan selama dua bulan sesuai Pasal 280 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dan terkait plat nomor itu sendiri memang sudah disesuaikan agar dapat dipantau melalui ETLE.
Untuk itu Polresta Banjarmasin secara konsisten melakukan pengawasan terhadap TNKB yang tidak sesuai spesifikasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah pelanggaran, pihaknya sempat kesulitan apabila memantau TNKB melalui ETLE.
AKP Edwin pun menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor di Banjarmasin untuk mematuhi aturan terkait TNKB. “Mari kita sosialisakan bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas dengan menggunakan TNKB yang sesuai standar,” ajaknya.
Kasat Lantas Polresta banjarmasin ini menambahkan, agar TNKB Sesuai Spesifikasi baik dari bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan TNKB sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hingga menggunakan TNKB yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Baca Juga: Warga Batu Benawa Digegerkan Seorang Pemuda Tewas usai Terjatuh dari Tower
“Hindari modifikasi TNKB seperti mengecat, menempelkan stiker, atau mengubah huruf/angka hingga mengecilkan plat seperti dipakai motor. Apalagi motor vespa yang angkanya ke bawah,”terangnya .
Dia menyatakan, akan segera menertibkan TNKB tak sesuai standar tersebut, terutama besok akan digelar Operasi Patuh Intan dilaksanakan selama 14 Hari. “Jadi sasarannya nanti adalah TNKB dan knalpot brong karena mengganggu pengendara lainnya. Dan jangan lupa selalu bawa surat-menyurat motor,”pungkas Edwin.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya