RAPAT MOTOR-Kasat Lantas Polresta Banjarmasin Kompol Wibowo saat menggelar rapat bersama orang tua siswa pelajar SMP se Kota Banjarmasin yang juga mengundang pihak Disdik setempat terkait larangan pelajar menggunakan motor, Kamis (16/8/2019) siang. (foto:sum)
Banjarmasin, BARITO – Puluhan orang tua pelajar SMP di Kota Banjarmasin dikumpulkan di Aula Rupatama Mapolresta, Kamis (15/8/2019) pagi. Dipimpin Kasat Lantas Kompol Wibowo banyak menuai keluhan terkait larangan siswa tidak menggunakan kendaraan bermotor (ranmor), karena masih dibawah umur atau belum dewasa hingga rawan kecelakaan di jalan raya.
Salah satu orang tua Taufik mengaku, keberatan karena sekolah anaknya jauh dari rumah, apalagi punya beberapa anak dan istri tak bisa pakai motor. Terpaksa dirinya memberikan anaknya pakai motor sendiri ke sekolah sekaligus mengantar adiknya.
“Selalu ingatkan kepada anak kami agar tidak melakukan pelanggaran dan melarang ngebut di jalan,”terang Taufik seorang mekanik bengkel motor tersebut. Hal ini tentu saja menjadi dilemma bagi seluruh orang tua yang membiarkan anaknya memakai motor sendiri.
Kabid Pembinaan SD Disdik Kota Banjarmasin Nuriyadi mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat edaran No 167 pada sekolah-sekolah untuk melarang untuk anak menggunakan sepeda motor tahun lalu. Kemudian sekarang diperbaharui lagi tahun ini, oleh karena banyaknya pelajar menggunakan sepeda motor.
Untuk itu diminta komitmen dari Pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) menyediakan angkutan taksi kota (Angkot). “Solusi itu diharapkan dapat mengatasi larangan pelajar pakai motor itu,”ujarnya.
Kabid Angkutan Dishub Kota Banjarmasin Kusmarini menambahkan, route jalan angkutan sekolah siap disedikan asal ada permintaan sekolah. Karena selama permintaan kurang banyak sehingga baru sekitar belasan disediakan angkotnya. “Untuk daerah pinggiran masih kurang seperti di Mantuil Bansel. Angkutan gratis itu satu kali jalan,” sebutnya.
Kasat Lantas Kompol Wibowo mengatakan, semua orang tua boleh sibuk dan angkutan bisa saja pelajar minim. “Namun kita tidak boleh membiarkan anak kita dengan resiko tinggi mengalami kecelakaan. Anak-anak memang tidak melanggar, tapi kita sudah siapkan jebakan dengan membiarkannya menggunakan motor sendiri, apalagi di jalan raya apapun bisa terjadi,” ingatnya.
Sedangkan pelajar boleh dibilang dewasa bila sudh mencapai usia 18 tahun hingga dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebelumnya, siang itu pelajar SMPN 14 yang terletak di Jalan Pangeran Hidayatullah Benua Anyar Banjarmasin Timur dirazia hingga ditemukan sebanyak 52 pelanggar.
Tak ayal lagi pelanggaran yang dilakukan ada tiga sekaligus. Yakni tak pakai helm, tak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan SIM. Bahkan ada satu pelajar yang mengemudi mobil sendiri.
Sebelumnya selama ini di kawasan mulawarman dan Pekauman warga sekitar sekolah disayangkan menyediakan parkir bagi pelajar tersebut. “Hal itu sangat disayangkan, karenanya diimbau tidak lagi, sebab usaha itu ilegal dan sama saja mencelakakan pelajar secara perlahan-lahan,”ingatnya.
Solusinya peran serta orang tua yakni mengantar anaknya sendiri atau menggunakan angkutan pelajar. Pemerintah harus buka line taksi baru untuk mengatasi tersebut,”pungkasnya.
Arsuma