Satpam Gudang PUPR Kota Banjarmasin Ditemukan Meninggal Dunia di Pos Jaga

OLAH TKP-Salah satu petugas Inafis saat melakukan olah TKP, guna memastikan Barjo Satpam Gudang PUPR Kota Banjarmasin itu bukan karena tindak aniaya, Kamis (14/7/2022) malam . (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Warga Jalan Yos Sudarso RT 33 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat digegerkan dengan temuan Satpam Gudang PUPR Kota Banjarmasin yang meninggal dunia, Kamis (14/7/2022) malam pukul pukul 22.00 Wita.

Korban diketahui bernama
Barjo (50) yang ditemukan di Pos Jaga dia bekerja. Warga Jalan Ir PHM Noor Gang Mulya RT 34 RW 02 Kelurahan Pelambuan Kec. Banjarmasin Barat itu diketahui memiliki riwayat sakit Maag.

Satpam tersebut juga selama ini tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 17 No 31 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan itu usai dilakukam olah TKP oleh polisi. Usai dilakukan identifikasi, setelah itu pihak keluarga menolak untuk divisum luar.

Bermula saat almarhum ditemukan oleh rekan kerja sendiri dalam keadaan berbaring tertidur telentang. Curiga Barjo tubuhnya tidak bergerak lagi di Pos Jaga, kemudian rekan kerjanya menghubungi emergency atau relawan.

Selanjutnya pihak emergency menghubungi kepolisian, setelah itu pihak petugas membawa korban, ke rumah kakaknya untuk langsung disemayamkan.
Lantaran pihak keluarga menolak almarhum untuk dibawa ke rumah sakit.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, Jumat (15/7/2022) mengatakan korban sebelumnya dari rumah sudah tidak enak badan.

“Dari keterangan istrinya, korban ada mempunyai riwayat penyakit Asam Lambung (Maag). Keluarga juga menolak jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan Visum et Repertum luar dan Autopsi,”pungkas Hendra.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Gelar Musda Perdana, DePA-RI Kalsel Komitmen Perjuangkan Supremasi Hukum dan Keadilan

Kliennya Dituding Terlibat TPPU oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun