Banjarmasin, BARITO – Keinginan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina agar melakukan pembongkaran terhadap
delapan persil diwilayah proyek Rumah Sakit Sultan Suriansyah yang harusnya dilakukan senin (4/3) belum bisa terealisasi sesuai rencana.
Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Banjarmasin menyatakan belum siap untuk membongkar banguan tersebut.
Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Hermansyah mengatakan, pembongkaran tetap dilaksanakan setelah pihaknya melayangkan surat peringatan (SP) lll kepada 8 pemilik bangunan.
“Jumat ini rencananya baru kami layangkan surat SP lll, belum pembongkaran,” katanya di Balaikota Banjarmasin, Senin (4/3).
Ia melanjutkan, SP lll itu nantinya berlaku selama 3 hari sejak surat itu dilayangkan. “Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan pemilik bangunan tetap tidak membongkar sendiri, Satpol PP terpaksa membongkarnya secara paksa,” katanya.
Selain itu, Satpol PP juga masih perlu melakukan rapat dengan pihak keamanan baik polisi maupun TNI terkait pengamanan saat eksekusi berlangsung. “Ini memang prosedur yang dilakukan. Kami perlu rapat dulu,” imbuhnya.
Kemudian, Hermansyah melanjutkan, ada ratusan personel Satpol PP yang nantinya diturunkan untuk melakukan pembongkaran banguan tersebut.
Sebelumnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina, mengatakan, eksekusi pembongkaran akan dilakukan Senin. Hal itu dilakukan karena Pemko Banjarmasin sudah memberikan tenggang waktu sampai 28 Februari lalu.
Selain itu, Pemko Banjarmasin juga sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, yang mempersilakan pembongkaran dilakukan sebelum putusan PN disampaikan. hamdani