Satpolair Polresta Banjarmasin Bekuk DPO Pemalsuan Dokumen Kapal asal Batam

BEKUK DPO-Agus Salim pelaku pemalsuan dokumen kapal, saat diringkus dari hotel hingga ditahan sel setempat dan siang harinya langsung dikirim ke Polda Kepri, Kamis (22/4/2021).(foto :ist)

Banjarmasin, BARITO – Jajaran Satpolair Polresta Banjarmasin membekuk pelaku pemalsuan dokumen kapal asal Batam, Kamis (22/4/2021) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Agus Salim (47) diringkus saa di Hotel Royal Jelita Km 5 Banjarmasin Selatan.

Pelaku yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau (Kepri) itu kabur dari Batam. Setelah keberadaanya dapat diendus di Banjarmasin pihak Satpolair Polresta setempat.

Agus Salim merupakan warga perumahan Buana vista blol F25 RT 04 RW 26 Kelurahan Belean Kecamatan Batam Kota. Pelaku ini diduga sudah dua hari menginap di hotel tersebut.

Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol Jhon Louis Letedara didampingi Kanit Gakkum Iptu Selamat Riyadi mengatakan, kasus pemalsuan dokumen kapal itu terjadi pada (23/3/2021) lalu.

Selanjutnya pelaku langsung dikirim ke Polda Kepri. “Kini pelaku sesuai
Pasal 263 ayat 1 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, “pungkas Kompol Jhon Louis kepada wartawan.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Siap Amankan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024

‘Kuda’ 20 Kg Sabu Dapat Upah Rp125 juta, Mengaku untuk Bayar Hutang Operasi Ibu

Endus adanya Dugaan Korupsi pada Pembangunan Lapangan Golf dan Tembak, Kejati Periksa Sejumlah Pejabat Dispora Kalsel