Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin melakukan pemusnahan narkoba jenis Sabu-sabu berat 1.973,43 Gram dan 88 butir Ekstasi Jumat (15/11/2024) siang pukul 14.00 Wita. Apabila dinominalkan dengan sejumlah uang, nilai barang bukti ini dapat mencapai sebesar Rp3.004.145.000.
Pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilaksanakan di depan lobi Mapolresta Banjarmasin, dengan cara dilarutkan ke air yang dicampur deterjen, lalu dibuang ke saluran pembuangan.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 27 kasus yang terungkap selama periode September hingga November 2024. Dari kasus-kasus ini, sebanyak 32 orang tersangka telah diamankan, terdiri dari 31 laki-laki dan satu perempuan.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi yang memimpin pemusnahan itu menjelaskan bahwa barang bukti ini merupakan hasil penanganan berbagai laporan polisi (LP). Baik dari Satres Naekona dan Polsek-polsek
“Hari ini kita adakan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba hasil ungkap dari September- November 2024,”ungkap Kombes Pol Cuncun Kurniadi. Dia menegaskan bahwa pemusnahan narkoba ini bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga bertujuan menyelamatkan ribuan jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Dengan pengungkapan ini, Polresta Banjarmasin telah menyelamatkan sebanyak 29.690 jiwa dari bahaya narkoba, dengan estimasi satu gram Sabu-sabu dapat dikonsumsi 15 orang. Dan satu butir Ekstasi dipakai oleh satu orang,”terangnya.
“Apabila dinominalkan dengan sejumlah uang, nilai barang bukti ini dapat mencapai Rp3.004.145.000,” lanjutnya. Untuk itu perlu paritipasi masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba ini.
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Prawira Bala Putra Dewa menjelaskan bahwa dari 27 kasus yang ditangani, 15 di antaranya ditangani pihaknya. Sedangkan dua perkara di Polsek Barat, empat di Polsek Timur, dua di Polsek KPL, tiga di Satpol Air, dan satu LP di Polsek Utara.
Dari total barang bukti yang berhasil diamankan, terdapat dua kasus besar yang menonjol. Kasus pertama melibatkan tersangka perempuan berinisial AR yang membawa 18 paket Sabu-sabu seberat 919,70 Gram.
Kasus kedua melibatkan tersangka laki-laki berinisial BH yang tertangkap dengan 15 paket Sabu-sabu seberat 670,67 gram, serta 88 butir ekstasi berwarna pink seberat total 38,34 gram.
“Selain itu, kita juga berhasil menangkap tiga orang residivis yang kembali terlibat dalam kasus peredaran narkoba,” pungkas Bala Putra Dewa kepada awak media sebagai Pressroom setempat.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya