Satreskrim Polres Tanah Bumbu tangkap terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur (06/10/2020) pukul 19.00 Wita
Kasatreskrim Polres Tanah Bumbu melalui Kanit Jatanras IPDA Rachmat Nur Cahyo, S. Tr. K. bersama dengan anggota Jatanras Reskrim Polres Tanah Bumbu kembali melakukan penyelidikan terkait laporan dari masyarakat pada tanggal 02 Oktober 2020 lalu terkait persetubuhan anak dibawah umur, dimana baik penyidik maupun penyelidik mendapatkan informasi terkait laporan tersebut bahwa terduga pelaku dalam kejadian tersebut berada di Desa Saring Sungai Bubu Rt. 04 Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu.
Setelah melakukan penelusuran Unit Jatanras Polres Tanah Bumbu didapati terduga pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan inisial pelaku M.
Pelaku M di tangkap di Desa Saring Sungai Bubu Rt. 04 Kec. Kusan Hilir Kab. Tanah Bumbu pada pukul 19.00 Wita yang mana saat itu pelaku ditangkap dirumahnya sendiri. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Tanah Bumbu untuk dilakukan proses selanjutnya.
Rel