Banjarmasin, BARITO – Peduli akan banyaknya kepala desa yang terjerat kasus korupsi, Perkumpulan Advokad Muda Indonesia (Permadin) yang baru dibentuk beberapa bulan ini bertekad akan memberikan bantuan hukum untuk aparat desa yang banyak awan akan hukum.
“Malah kita memprogramkan satu advokad satu kepala desa,” ujar Presiden Advokad Permadin Mahdiannor SH MH disela acara
Pelatihan Khusus Profesi Advokaf (PKPA) dan Ujian Khusus Profesi Advokad (UKPA) disalah satu hotel di Banjarmasin, Rabu (18/12).
Kenapa lanjut dia sasaran mereka tingkat desa? Sebab banyak aparat desa yang tidak memahami masalah hukum. Terbukti dalam satu tahun ini saja lebih tiga ratus kades yang terjerat korupsi.
“Kenapa, karena ketidakpahaman mereka akan hukum,” ucapnya.
Riil untuk mewujudkan program tersebut, Permadin yang baru dibentuk pada 5 Mei 2019 lalu, sudah membuat agreement di 227 desa di Kabupaten Banjar.
Malah pada acara BUMDES di Desa Tungkaran Kabupaten Banjar tandas Mahdiannor, Sekda Kabupaten Banjar yang hadir meminta agar Permadin bisa komitemen memberikan perlindungan hukum pada kades di wilayahnya.
Diakui menurut Mahdiannor, populasi penduduk Indonesia lebih besar dibandingkan keberadaan advokad yang cuma hanya satu persennya saja. Sehingga dalam mencari keadilan banyak yang tidak merata.
“Banyak masyarakat tidak bisa menggunakan pembelaan untuk kepentingan hukumnya,” ujarnya.
Sementara Dr H Abdul Halim Shahab ketua STIHSA Sultan Adam Banjarmasin mengakui kalau
Permadin sudah menandatangi MoU pada sekolah tinggi yang dipimpinnya untuk bekerjasama dalam memberikan materi bagi calon advokad Permadin.
“Apa yang kita lakukan sebagai wujud implementasi tri darma perguruan tinggi yang salah satunya memberikan pembelajaran, pencerahan bagi calon advokad Permadin agar jadi advokad yang berkualitas dan profesional,” ujarnya sebelum memberikan materi pada calon advokad.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius