Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Salah satu dari tiga pencuri kabel Feeder tower atau Base Transmission Station (BTS) di Jorong Cafe, Jalan S Parman No 115 Kelurahan Belitung Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (12/10/2022) pagi sekitar pukul 10.25 Wita.
Pelaku berinisial MAK (31) warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan. Sedangkan dua tersangka lagi masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinsial JH dan IP.
Barang bukti yang disita polisi yakni satu Mobil Daihatsu Grandmax Nopol B 9856 PAK warna hitam. sebagai sarana mengangkut barbuk. Kemudian satu rekaman CCTV dan satu baju warna biru.
Bermula saat pelapor bernama Eko Ariyanto (32)
bersama anak buahnya datang ke lokasi. Hal itu guna mencek BTS Nokia dikarenakan ada alarm berbunyi atau gangguan.
Setelah sampai di TKP dan naik ke atas tower, namun pelapor terkejut, karena enam kabel feeder hilang.
Kabel itu total panjangnya 35 Meter. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 36,7Juta.
Kemudian pelapor melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Setelah dilidik pihak Opsnal salah satu pelaku berhasil diringkus.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, pelaku berinisial MAK diciduk di rumahnya Jalan Kelayan B. “Dalam penangkapan itu, Kami di backup unit Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Polresta,”sebutnya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses Hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana. Sedangkan JH dan IP masih kita buru,”pungkas Hendra.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
1 comment
[…] Baca Juga: Satu dari Tiga Pencuri Kabel Feeder BTS Diringkus Polsek Banjarmasin Barat […]