Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satu lagi terdakwa perkara pembangunan gedung laboratorium dan layanan publik Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Banjarmasin ditunttut Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adalah tetdakwa Ridlan Mahfud Abdullah satu dari dua terdakwa yang kini dituntut jaksa. Ridhan yang pernah menjadi terpidana atas kasus yang sama yakni pembangunan gedung BBPOM di Kota Makasar, akhirnya dituntut selama. 2 tahun penjara.
Sebelumnya Heri Sukatni juga telah dituntut, namun lebih ringan yakni selama 18 bulan penjara.
Baca Juga: Ditinggal 5 Menit Ibu Memasak, Balita Tercebur, Tenggelam di Sungai Alalak Utara
Selain dituntur 2 tahun, Ridhan juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Dan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp127.703.757.
JPU memberikan catatan jika uang pengganti kerugian tersebut tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupinya, Jika terpidana tak mempunyai harta yang cukup maka diganti dengan pidana penjara 1 tahun.
Tuntutan dibacakan JPU Ricky Purba pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Selasa (5/3).
Dalam tuntutan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa Ridlan tidak terbukti melanggar dakwaan primair pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
Meski terbebas dari dakwanan primair, Ridlan dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setidaknya ada dua hal yang memberatkan Ridlan, pertama ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantaaan korupsi, kemudian terdakwa sebelumnya pernah ditahan atau dipenjara.
Ridlan sendiri diketahui baru saja bebas dari statusnya sebagai terpidana tahanan Lapas Makassar pada tanggal 30 Januari 2024 setelah menjalani tahanan selama 1 tahun 6 bulan.
Usai pembacaan tuntutan Ridlan yang dihadirkan diperisdangan mengaku akan mengajukan pembelaan tertulis yang akan disampaikan penasehat hukumnya pada sidang berikutnya.
Sebelumnya Ridlan selaku kontraktor pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin tahap II pada tahun 2019 didakwa melakukan korupsi dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Diduga Sakit Hati, Pria di Kotabaru Habisi Selingkuhan Istri Siri
Dari dakwaan yang disampaikan JPU Syamsul Arifin SH, hasil pemeriksaan yang dilakukan tim ahli pada pembangunan tahap II gedung yang berlokasi di komplek perkantoran Pemprov Kalsel Jalan Bina Praja Utara, Kota Banjarbaru itu terdapat kekurangan volume.
Pengerjaan tahap II pembangunan dikatakan tidak dilaksanakan langsung oleh terdakwa, melainkan oleh pihak ketiga yang meminjam perusahaan milik terdakwa Ridlan dengan kesepakatan fee.
Namun, kata Syamsul, untuk tanda tangan kontrak maupun termin pencairan tahap 1 sampai 4 kontrak dilakukan oleh terdakwa langsung sebagai direktur perusahaan pelaksana pembangunan gedung BBPOM Banjarmasin tahap II.
“Akhirnya pada saat ada keterlambatan dan ketika dihitung, ada kelebihan pembayaran karena kekurangan volume, maka dia (terdakwa) yang bertanggung jawab sebagai direktur perusahaan pelaksana,” ujarnya.
Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, perbuatan terdakwa selaku pelaksana pembangunan gedung BBPOM tahap II telah merugikan keuangan negara sebesar Rp127,7 juta.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya