Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali menahan satu tersangka dugaan korupsi pada pengadaan lahan proyek strategis nasional pembangunan bendungan Tapin tahun 2019.
Tersangka yang baru ditahan, Rabu (8/2/2023), itu adalah H, pegawai swasta. Dia dijebloskan ke sel berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT – 03/0.3.5/Fd.2/02/2023 tanggal 08 Februari 2023.
Menurut Plh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel Roy Arland, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin.
Baca Juga: Majelis Hakim Tunda Bacakan Vonis Dua Perkara Korupsi Ini Alasannya
“Sebelum ditahan tersangka dicek kesehatannya di RSUD Anshari Saleh Banjarmasin. Hasilnya sehat dan langsung dibawa ke LP,” jelas Roy Arland.
Sebelumnya, penyidik telah menahan dua tersangka lainnya, yakni S yang merupakan kepala Desa Pipitak Jaya, dan oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR.
Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1).
Diketahui, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada 31 Agustus 2022 lalu. Mereka disangkakan menikmati penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin.
Baca Juga: Perkara Arisan Online, Dua Kali Mangkir Panggilan Selebgram FD akan Dijemput Paksa
Bendungan Tapin berbiaya Rp986,5 miliar yang digarap mulai akhir 2015 dan rampung pada akhir 2020 oleh kontraktor PT Brantas Abipraya dan PT Waskita Karya.
Bendungan Tapin memiliki kapasitas tampung cukup besar 56,7 juta m3, yang berperan penting dalam pengendalian banjir di Provinsi Kalsel. Selain itu, memperkuat ketahanan pangan melalui penyediaan irigasi seluas 5.472 hektare.
Bendungan Tapin sendiri merupakan proyek strategis nasional dan telah diresmikan Presiden Joko Widodo pada 28 Februari 2021 lalu.
Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius