Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda berkulit hitam bernama Isal alias Faisal alias Ambon (33) diringkus anggota Sat polair Polresta Banjarmasin, Senin (20/7/2020) pagi sekitar pukul 09.00 Wita. Tersangka diduga mencuri Gearbox type 16A31 warna kuning pada mesin klotok, sepekan lalu.
Ambon diduga salah satu dari dua kawanan pencuri yang beraksi di Pesisir Perairan Sungai Mantuil RT 03 RW 01 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan atau di depan rumah korban, Selasa (14/7/2020) sore sekitar pukul 17.00 Wita
Warga Jalan Tanjung Baru RT 04 RW 02 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan itu pun kemudian dilidik oleh pihak Unit Gakkum Subnit Sat Polair Polresta Banjarmsin. Setelah melakukan pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) itu pelaku akhirnya berhasil diringkus.
Barang bukti (barbuk) tersebut juga dibuktikan dengan satu lembar kertas kuitansi Pembelian Gearbox milik korban. Hal itu menyusul laporan dari korban seorang petani bernama M Sairi (40), lantaran mengalami kerugian sebesar Rp 2,6Juta.
Dari pengakuan pelaku, dirinya mencuri gearbox itu dengan melepas menggunakan kunci pas. Berdasarkan hasil Penyelidikan Unit Penegak Hukum (Gakkum) Subnit Lidik Sat Polair Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tersangka di Jalan Tembus mantuil Bawah Jembatan Basirih.
Ambon mengakui perbuatannya tersebut tidak dilakukan sendirian, melainkan bersama kawannya berinisial A. Kini Sat pihak penyisik Polair Polresta Banjarmasin terus melakukan pengembangan guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Polair Polresta Banjarmasin Kompol John Lois Letedara, Selasa (21/7/2020) mengatakan, pihaknya masih memburu teman Ambon itu dan diharapkan dalam waktu segera dapat dibekuk. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana,”pungkasnya.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius