Banjarmasin, BARITO – Satu persatu objek pajak yang dikelola SKPD di jajaran Pemko Banjarmasin diambil alih Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Banjarmasin.
Bila pekan lalu objek pajak sarang burung walet yang awalnya dikelola Dinas Ketahanan Pangan Kota Banjarmasin. Kini gantian objek pajak parkir dari tangan Dishub yang diambil alih.
Menurut Wakil Walikota Banjarmasin, Arifin Noor, pengambilalihan atau pelimpahan objek pajak itu bukan berarti ada hal kesalahan yang dilakukan SKPD terkait.
Namun, itu merupakan amanat dari pusat yang harus dijalankan.
“Ini untuk sosialisasi agar para wajib pajak tahu bahwa sekarang dikelola Bakeuda karena ini dari pusat. Ini bukan berarti kesalahan SKPD dan ini juga tidak merubah apapun alias tetap menjadi pemasukan Pemko Banjarmasin,” katanya usai membuka sosialisasi Pajak Parkir dan Reklame di salah satu hotel di Banjarmasin, Kamis (18/11).
Arifin Noor memaparkan sosialisasi tersebut menindaklanjuti adanya perubahan pengelolaan pajak parkir yang saat ini dilimpahkan ke Badan Keuangan Daerah (Bakeuda).
“Tentunya kita berharap dengan pengalihan ini bisa memberikan dampak positif bagi pemko,” jelasnya.
Sebelumnya pajak parkir dikelola langsung oleh Dinas Perhuhungan Kota Banjarmasin dengan target 5,5 miliar ditahun 2021.
Ia pun berharap dengan peralihan pengelolaan pajak parkir itu, bisa kembali mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Sementara itu, UPT pengelola parkir Dishub Kota Banjarmasin, Abi Manyu menerangkan ada 142 objek titik pajak parkir yang saat ini dikelola oleh pihaknya.
Dari angka tersebut, pajak parkir dari Duta Mall penyumbang tertinggi dengan angka 352 juta rupiah perbulannya sebelum pandemi Covid 19. Sedangkan untuk saat ini pajak parkir duta mall mengalami penurunan secara signifikan hanya mencapai 70 – 80 juta perbulan.
Selain itu, diposisi kedua penyumbang pajak parkir tertinggi ada di RSUD Ulin, sebesar 25 juta perbulannya.
“Saat ini secara akumulatif sudah tercapai 80 persen pajak parkir,” tutupnya.
Penulis: Hamdani
1 comment