Satu Terdakwa Korupsi Pipa PDAM masih Jalani Perawatan

Terdakwa (satu masih sakit) perkara korupsi pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Banjar pada Dinas Perkim mulai mendengarkan dakwaan jaksa, Senin (6/1).

Banjarmasin, BARITO – Hingga kemarin satu terdakwa perkara korupsi pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Banjar Langgeng Sriwahyuni masih menjalani perawatan di RS Ansyari Saleh Banjarmasin.

Seperti diakui penasehat hukumnya Ernawati SH MH. Menurut Erna kliennya tersebut sempat muntah darah dan menurut pemeriksaan kliennya akan dilakukan otopsi secara menyeluruh termasuk scan pada bagian kepalanya.

Akibat sakit yang diderita Langgeng Sriwahyuni, Erna sendiri pada sidang mengajukan  perubahan status kliennya dari tahanan  Lapas ke tahanan rumah.

Dan hal  permohonan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusuf Pranowo SH setelah mendengarkan keterangan  JPU  Syaiful Bahri SH maupun penasihat hukum terdakwa.

Pada sidang lanjutan kemarin, baik jaksa maupun hakim akhirnya sepakat untuk melanjutkan sidang tanpa Langgeng Sriwahyuni. Diketahui, minggu lalu sebelum sidang dimulai, Langgeng Sriwahyuni pingsan. Terdakwa sempat diberi pertolongan, namun hingga beberapa menit ditunggu tak juga sadar, sehingga jaksa dan penasehat hukum berinisiatif membawa ke RS Ansari Saleh Banjarmasin. Terdakwa baru sadar pada malam hari pukul 20.00 wita. Hasil diagnosa pertama dokter menyatakan kalau terdakwa mengalami gangguan maag akut. Dan hingga kemarin menurut Erna belum dibolehkan pulang oleh dokter yang menanganinya.

Dari dakwaan yang disampaikan JPU Syaifu Bahri, pada intinya para terdakwa dalam mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan mark upa atau penggelembungan harga.

Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP, dalam dakwaan tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp4 miliar lebih dari pagu sebesar Rp9 miliar lebih.

Pada persidangan empat terdakwa yang melakukan korupsi berjamaah tersebut adalah Harniah ST, Eddy Mulyono, Mahmud Sidik dan Boy Rahmat Noor,

Atas perbuatan para terdakwa ini  JPU mematok pasal 2  jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.

Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3  jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Residivis Narkoba Warga Tanjung Berkat Banjarmasin Kembali Ditangkap

Duel Maut antar Pelajar di Tabalong Makan Korban Jiwa, Diduga Dipicu Masalah Percintaan

Radityo Wisnu Aji Resmi Dilantik Jadi Kasi Pidum Martapura