Banjarmasin, BARITO – Hingga kemarin satu terdakwa perkara korupsi pemasangan pipa PDAM di Kabupaten Banjar Langgeng Sriwahyuni masih menjalani perawatan di RS Ansyari Saleh Banjarmasin.
Seperti diakui penasehat hukumnya Ernawati SH MH. Menurut Erna kliennya tersebut sempat muntah darah dan menurut pemeriksaan kliennya akan dilakukan otopsi secara menyeluruh termasuk scan pada bagian kepalanya.
Akibat sakit yang diderita Langgeng Sriwahyuni, Erna sendiri pada sidang mengajukan perubahan status kliennya dari tahanan Lapas ke tahanan rumah.
Dan hal permohonan itu dikabulkan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusuf Pranowo SH setelah mendengarkan keterangan JPU Syaiful Bahri SH maupun penasihat hukum terdakwa.
Pada sidang lanjutan kemarin, baik jaksa maupun hakim akhirnya sepakat untuk melanjutkan sidang tanpa Langgeng Sriwahyuni. Diketahui, minggu lalu sebelum sidang dimulai, Langgeng Sriwahyuni pingsan. Terdakwa sempat diberi pertolongan, namun hingga beberapa menit ditunggu tak juga sadar, sehingga jaksa dan penasehat hukum berinisiatif membawa ke RS Ansari Saleh Banjarmasin. Terdakwa baru sadar pada malam hari pukul 20.00 wita. Hasil diagnosa pertama dokter menyatakan kalau terdakwa mengalami gangguan maag akut. Dan hingga kemarin menurut Erna belum dibolehkan pulang oleh dokter yang menanganinya.
Dari dakwaan yang disampaikan JPU Syaifu Bahri, pada intinya para terdakwa dalam mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan tersebut melakukan mark upa atau penggelembungan harga.
Akibatnya berdasarkan perhitungan BPKP, dalam dakwaan tersebut terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp4 miliar lebih dari pagu sebesar Rp9 miliar lebih.
Pada persidangan empat terdakwa yang melakukan korupsi berjamaah tersebut adalah Harniah ST, Eddy Mulyono, Mahmud Sidik dan Boy Rahmat Noor,
Atas perbuatan para terdakwa ini JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius