Banjarmasin, BARITO – Tiga dari perangkat desa Ambungan yang didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pada Anggaran Dana Desa tahun 2015-2016 Fafan Adiyanto Wahyu akhirya dibebaskan secara hukun oleh majelis hakim yang mengadili perkaranya.
Terdakwa yang saat kejadian menjabat sebagai Kaur Keuangan di Desa Ambungan dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti tuntutan JPU. Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Femina Mustikawati, fakta di muka persidangan kalau apa yang dilakukan terdakwa semua atas perintah terdakwa Salim (kades ambungan).
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Dwi Handyaani dan Yuria Ulfah divonis masing-masing 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 1 bulan penjara dengan masing-masing uang pengganti berbeda. Yuria Ulfah harus membayar uang pengganti sebesar Rp57.100.000 dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan selama 8 bulan. Sementara Dwi Handayani harus membayar uang pengganti Rp25.600.000 atau kurungan badan selama 8 bulan.
Untuk kedua terdakwa ini, majelis hakim sependapat dengan JPU Imam Cahyono kalau keduanya terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU RI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Atas vonis tersebut, khususnya orang tua Fafan Adiyanto Wahyu nampak kelihatan bersyukur. Sementara dari kedua keluarga terdakwa lainnya kelihatan tak bisa menyembunyikan kesedihannya.
JPU sendiri kepada majelis hakim masih mengatakan pikir-pikir. Pun kedua terdakwa yang divonis bersalah.
Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut JPU masing-masing Dwi Handayani dituntut 2,4 tahun denda 50 subsider 2 bulan. Dan membayar uang pengganti Rp 25.632.250 atau 1 tahun kurungan badan.
Kemudin Yuria Ulfah juga sama 2,4 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan serta uang pengganti Rp57.129.100 atau kurungan badan 1 tahun.
Sementara Fafan Adiyanto Wahyu dituntut lebih ringan hanya 2,2 tahun denda Rp50 juta subsider 2 bulan, dan membayar uang pengganti Rp 13.500.000 atau kurungan badan 1 tahun penjara.
Ketiga terdakwa bersama dua terdakwa lainnya yakni Kades Salim dan Sekdes Rina Fatmawati didakwa
melakukan tindakan korupsi dengan obyek yang sama menggerogoti dana desa. Dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231. rif/mr’s