Banjarmasin, BARITO – Salah satu terdakwa Wahdianor perkara penyiraman air keras dengan korbannya Asep Syarifuddin meyakinkan, walaupun tidak melihat siapa yang melakukan penyiraman, namun dia yakin kalau yang melakukan adalah Puput dan Pandu.
Keyakinan tersebut diucapkan terdakwa ketika ditanya ketua majelis hakim Eddy Cahyono SH MH kira-kira siapa yang melakukan penyiraman.
Alasan terdakwa, karena keiinginan untuk mencelakai korban adalah Puput atas suruhan bos nya yang berada di Samarinda karena dendam.
Selain itu saat dia berada di Hotel Pesona dia menginap, di kulkas saat mau ambil bir, diingatkan oleh Puput “jangan ngambil yang disebelah botol bir, itu air keras”.
“Jadi kalau ditanya siapa yang melakukan penyiraman, ya saya yakin Puput dan Pandu,” tegas Wahdianor yang mengaku merupakan mantan adik ipar Puput.
Sedikit diceritakan sebelum kejadian terdakwa yang berada di Tapin ditelpon Puput diminta untuk ke Banjarmasin. Di Banjarmasin tepatnya di hotel pesona dimana dia menginap, Puput serta dua orang temannya salah satunya Pandu, meminta terdakwa untuk mencelakai seseorang yang belakangan diketahui adalah korban Asep Syarifuddin
Kepala Divisi Permasyarakatan Kemenkumham Kalsel.
“Dengan alasan tidak berani saya tolak,” ujar Wahdianor yang juga mengaku sempat ditunjukkan Puput rumah korban dan kantor dimana korban bekerja.
Malam sebelum kejadian, Puput mengatakan menerima pesan GPRS kalau korbam berada di Cafe Capung Jalan S Parman.
Sebelumnya kami membeli sepeda motor dulu, dan Puput sempat bertemu dengan salah satu terdakwa Rahmadi Kesuma di salah satu rumah makan di Jalan Trisaksi. “Ada sekitar 15 menit mereka ngobrol, tapi apa yg diobrolkan saya tidak tahu,” katanya, seraya mengatakan setelah itu Rahmadi pergi.
Atas keterangan terdakwa nampak membuat penasehat hukum terdakwa Rahmadi Kesuma, Sugeng Wibowo SH MH puas. “Dari keterangan terdakwa Wahdianor jelas yang melakukan Puput dan Pandu. Dan dia juga tidak kenal dengan klien kita bahkan saat Puput bertemu dengan Rahmadipun apa yang diomongkan tidak tahu,” ujar Sugeng.
Diketahui Asep Syarifuddin, korban penyiraman air keras di Capung Jalan S Parman Banjarmasin. Penyiraman dilakukan oleh orang tidak dikenal dengan motif diduga karena mutasi sejumlah narapidana khususnya narkoba. Sayang pada kasus ini
pelaku utama masih dalam pencarian.
Seorang diduga menjadi pesuruh dari penyandang dana sekaligus eksekutor penyerangan air keras ini.
Penyandang dana diduga kuat adalah seorang bekas bandar narkotika jenis sabu asal Kaltim.
ketiga terdakwa yakni Rahmadi Kesuma, Karta Kesuma dan Wahdianor, dijerat dengan pasal 355, 353 dan 351 KUHP jo pasal 55,56 KUHP.rif/mr;s