Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Djupri Efendi, S.H. (Tim Hukum BASA Rekan) saat menyerahkan surat perdamaian di kediaman Sayed Ja'far, S.H.

Kotabaru, BARITOPOST.CO.ID – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang melibatkan M. Suriansyah alias Ambo memasuki babak baru. Kasus ini bermula dari unggahan Facebook Ambo pada tahun 2020, yang menyebut mantan Bupati Kotabaru, Sayed Ja’far, S.H., dengan istilah “pembohong” atau “pendusta”. Perkara ini terdaftar dalam Perkara Pidana Nomor 239/Pid.Sus/2024/PN Ktb, dengan agenda persidangan terbaru pada Selasa (25/3/2025), di mana tim kuasa hukum Badrul Ain Sanusi Al-Afif, S.H., M.H. & Rekan (BASA Rekan) membacakan pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Djupri Efendi, S.H., salah satu anggota tim kuasa hukum BASA Rekan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Sayed Ja’far. Menurutnya, pihaknya telah beberapa kali bertemu dengan mantan bupati tersebut guna membahas kesepakatan damai yang sempat disampaikan dalam persidangan.

“Sebelum sidang tuntutan dan pembelaan, kami sempat menolak sidang daring saat Sayed Ja’far memberikan kesaksiannya di pengadilan. Namun, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan secara virtual. Saat itu, Sayed Ja’far menyampaikan syarat perdamaian, yakni meminta Ambo membuat video permintaan maaf dan mengunggahnya ke Facebook, serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Djupri.

Menurut Djupri, pihaknya telah menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyusun surat perdamaian yang telah ditandatangani oleh Ambo dan saksi-saksi. Surat tersebut juga telah diserahkan kepada Sayed Ja’far, namun kemudian diminta untuk direvisi beberapa kali.

“Kami sudah berulang kali menyesuaikan isi surat sesuai permintaan. Namun, setelah berbagai perubahan, akhirnya surat perdamaian itu ditarik kembali tanpa ada tindak lanjut dari pihak Sayed Ja’far,” tambahnya.

Sementara itu, Moh. Arief Shafe’i, S.H., anggota tim hukum BASA Rekan lainnya, menilai situasi ini menguatkan dugaan bahwa pernyataan Ambo di media sosial bukan tanpa dasar.

“Kami sudah mengupayakan langkah persuasif untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan, apalagi dalam suasana bulan Ramadan. Namun, dengan sikap yang ditunjukkan oleh pihak pelapor, kami terpaksa mengambil langkah hukum demi membela hak klien kami,” ujarnya.

Dalam pledoi yang dibacakan, tim kuasa hukum BASA Rekan juga menyoroti penerapan pasal yang digunakan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berargumen bahwa Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang dijadikan dasar dakwaan telah dihapus dan diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE.

“Pasal tersebut tidak lagi berlaku. Bahkan, isi Pasal 45 ayat (3) kini berkaitan dengan perjudian elektronik, bukan lagi soal pencemaran nama baik,” jelas Arief.

Berdasarkan pantauan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ambo dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp 20 juta, dengan tambahan dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar.

Tim hukum BASA Rekan tetap optimis bahwa klien mereka dapat dibebaskan dari segala tuntutan, mengingat pasal yang digunakan dalam dakwaan sudah tidak relevan lagi secara hukum.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar