Sebanyak 5.113 Narapidana dan Anak Dapatkan Remisi Umum di Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun, Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan remisi kepada 5.082 orang Narapidana dan 31 orang Anak yang tersebar di seluruh UPT Pemasyarakatan di Kalsel.

Remisi Umum merupakan remisi diberikan setiap tahunnya pada 17 Agustus, untuk itu para Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan memperoleh Remisi Umum atau biasa disingkat RU.

Secara rinci Narapidana penerima RU I ada sebanyak 4.903 orang dan RU II sebanyak 179 orang serta 30 orang Anak akan menerima RU I dan 1 orang Anak mendapatkan RU II diberikan dalam rangka menyambut peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 tahun, Selasa, 17 Agustus 2021.
Sehingga sejumlah 180 orang akan langsung bebas setelah mendapatkan remisi kali ini.

Pemberian Remisi Umum tahun 2021 ini diserahkan secara simbolis di masing-masing UPT Pemasyarakatan di Kalsel. Remisi umum diberikan bagi Narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, di antaranya berkelakuan baik, yaitu tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.

Terhitung sebelum pemberian Remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik serta telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan. Sedangkan syarat pemberian remisi bagi anak adalah telah menjalani masa pidana lebih dari 3 (tiga) bulan dan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi sesuai dengan persyaratan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya dan telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan, Tejo Harwanto menyampaikan, remisi umum merupakan bentuk nyata Negara hadir bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pada momentum hari kemerdekaan Republik Indonesia, negara hadir bagi WBP untuk memberikan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” ucap nya.

Penerimaan RU II oleh warga binaan diharapkan Kakanwil agar dapat memberikan manfaat dan kesadaran warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dengan melanggar hukum, terutama ditengah masa Pandemi Covid-19. “Masa Pandemi ini memberikan dampak yang luar biasa bagi interaksi manusia, salah satunya warga binaan pemasyarakatan, karena cukup lama tidak dapat bertemu tatap muka dengan keluarga melalui layanan kunjungan yang dihentikan sementara untuk menghindari penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.

Saat ini kunjungan tidak dilaksanakan secara langsung namun melalui virtual dengan panggilan video. Oleh karenanya, ketika bebas nanti kebahagiaan bertemu keluarga diharapkan dapat memberikan kesadaran bagi mereka yang telah menjalani hukuman sekian lama, serta menjadi motivasi untuk tidak mengulangi kesalahannya,” harap Tejo.

Dimintai informasi secara terpisah, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono menyampaikan saat ini di Kalsel ada sebanyak 9.911 orang Tahanan dan Narapidana yang berada di Rutan dan Lapas. “Tidak semua Narapida dan Anak yang mendapatkan remisi umum pada tahun ini, hal ini karena beberapa faktor yaitu di antaranya Narapidana dengan kode register F, sedang menjalani subsider, belum menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan (untuk anak), belum menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan, belum menjalani 1/3 masa pidana terkait kasus narkotika, belum ada BA.8, pidana mati, dan pidana seumur hidup,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar