Sebar Hoax Terkait Covid-19, Mekanik Diciduk Polisi

TERSANGKA HOAX-Karena menebar berita Hoax Fahcrurazi dibekuk Sat intel Polresta, hingga kasusnya digelar Waka Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo dan Ketua Gugu Tugas setempat Dr Machli Riyadi, Selasa (12/5/2020) siang. (foto:sum/brt)   

Banjarmasin, BARITO – Seorang mekanik di bengkel Jalan A Yani Km 1 Kota Banjarmasin diciduk Sat Intel Polresta Banjarmasin, Selasa (12/5/2020) pagi sekitar pukul 10.00 Wita. Fahcrurrazi (38) dibekuk dari rumahnya di Jalan Melati Indah 3 Pramuka Kelurahan Pemurus Banjarmasin Timur karena menyebarkan berita Hoax terkait Covid19 melalui akun medsos FB nya

Dalam postingannya dia menulis,” Mari bersatu lawan PSBB stop PSBB di seluruh kota-kota di mana aja bukti banyak sudah tertangkap tangan kelurahan dan puskesmas yang mendata warga yang dibilang postif”.

“Ternyata hasilnya negatif di dinas Kesehatan Banjarmasin, pak gubernur dan pak wali kota hinip kaya siput. Makanya makin bertambah banyak tarus yang positif kadada penurunan, sekalinya kongkalikong buhan kelurahan sama puskesmas-puskesmas di seluruh Banjarmasin”.

Postingan itu membuat resah para tenaga medis dan puskesmas setempat yang segera melapor ke polresta. Kasus Hoax Fahcrurrazi yang saat diamankan mengenakan kaos dan topi itu langsung digelar Waka Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo dan Ketua Gugus Tugas Kota Banjarmasin Dr Machli Riyadi, sore itu.

Dari pengakuan Fahcrurazi, dirinya memposting status di FB sejak Minggu (10/5/2020) alasannya terpancing emosi teman-temannya di group. Karenanya dia meminta maaf kepada pihak terkait dan tidak sadar kalau tulisannya itu berdampak pelanggaran hukum. Kini tersangka dijerat UU IT dan diserahkan kasusnya ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin.

Ketua Gugus Tugas Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan, pihaknya bersyukur pihak Sat Intel telah menangkap pelaku pelanggaran ketertiban umum. Pasalnya perbuatan Fachrurazi meresahkan dokter dan puskesmas.”Hampir semua kepala puskesmas resah dan melaporkan tersangka ini dan kami bersemangat lagi untuk bekerja karena polisi telah menangkapnya,”kata Kadinkes ini.

Perbuatan tersangka sangat merugikan jajaran kesehatan, padahal pihaknya dan tenaga medis sedang berjuang melawan wabah virus Covid-19, namun malah dikatakan macam macam

Waka Polresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo mengimbau, agar kepada masyarakat bahu-membahu melawan penularan Covid-19 ini karena tiap hari makin meningkat korbannya. “Jadi jangan malah membuat berita Hoax,”tegasnya.

Dia mengatakan, aparat kepolisian membantu tugas dari pemerintahan bersama gabungan semua stakeholder yang ada. Pihaknya siang malam 24jam demi memutus mata rantai Covid-19 ini. Untuk itu kepada masyarakat sama-sama menghargai, menghormati dan sama-sama membantu bahu-membahu dengan apa yang kita bisa dan yang punya.

“Pemerintah dalam menangkal penyebaran virus Corona ini, karena mengingat masa depan bangsa ini ada di tangan kita. Jangan kita malah sebagai anak bangsa menjelek-jelekkan yang menghujat ataupun tidak bisa menerima yang dilakukan oleh pemerintah,”terang Sabana.

Dia mengajak bersama sama mengurangi penyebaran fitnah dan patuhi imbauan protokol kesehatan. “Kini tersangka Hoax dijerat sesuai UU IT dengan ancaman lima tahun penjara,”tegas mantan Kapolresta HST ini.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Gagal Serang Tetangga dengan Sajam, Motor jadi Sasaran Amukan

Diduga mau Pesta Sabu, Dua Warga Pekapuran Banjarmasin ini Digrebek di Hotel Bumi Banjar Km 7,9

Kurir 2 Kg Sabu Warga Jalan Pramuka ini Divonis 10 Tahun Penjara