Sebarluaskan Perda PMD, Hj Mariana Harapkan Desa Berdaya Saing

Wakil Ketua DPRD Kalsel Hj Mariana Sosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut.(ist)

Pelaihari, BARITO – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Hj Mariana, SAB, MM Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) di Kantor Kecamatan Tambang Ulang Kabupaten Tanah Laut, Jumat (29/1/2021).

Kegiatan Sosialisasi Perda PMD oleh politisi Gerindra itu dihadiri sejumlah warga di Kabupaten Tanah Laut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tanah Laut Drs H Abdullah, MM dan Kepala Dinas PMD Kabupaten Tanah Laut Gatot Subagiyo.

Perda PMD yang disebarluaskan kepada masyarakat telah disahkan pada tahun 2016 silam, yang dibentuk dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Dibentuknya Perda PMD ini karena faktor kemiskinan dan keterbatasan akses masyarakat atas sumber daya ekonomi, yang dinilai menjadi salah satu penghambat laju pembangunan, terlebih di wilayah perdesaan. Hal ini pun sejalan dengan cita-cita otonomi daerah yang paripurna dengan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat tersebut.

Karena itu Hj Mariana selaku wakil rakyat di provinsi mengharapkan Perda yang disosialisasikan dapat memberikan manfaat serta pemahaman yang merata di Tanah Laut agar desa-desa yang ada mampu berdaya saing.

Menurut politisi Gerindra ini realisasi yang berkelanjutan tak lepas dari kerja sama pemerintah dan masyarakat itu sendiri, agar mewujudkan pembangunan yang partisipatif sesuai amanah Perda PMD tersebut.

Rilis/Sopian

Related posts

Antisipasi Serangan Siber, SDM Diskominfo Kalsel Ikuti Pelatihan CSCU

Kesiapan Telkomsel Menghadapi Pilkada Serentak 2024

Komisi III DPRD Kalsel Minta Dukungan Kementerian PUPR Realisasikan Pembangunan TPST Regional Banjarbakula