Sebelum Beraksi di Parkiran THM, Pencuri Mobil ini Buat Kunci Duplikat

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
PENCURI MOBIL - Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian didampingi Kasi Humas Ipda Sunarmo dalam Press Release pelaku pencurian mobil, kepada awak media, Kamis (2/5/2024). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPSOT.CO.ID – Pencuri mobil jenis Honda Jazz warna merah DA 1407 IF, berinisial NH (37) ini nekat beraksi karena ingin memilikinya, dengan modus membuat kunci palsu, Jumat (27/4/2024 ) malam pukul 22.00 Wita.

Dia beraksi di halaman Parkiran Grand Diskotik, Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tenpah. Namun bukannya dibawa pulang, pelaku memarkir mobil itu di kawasan Banjarmasin Utara, kemudian mengganti plat dengan yang palsu.

Bermula saat korban pulang dari Diskotik Grand , namun ia kaget mobilnya raib. Alias tidak ada di tempat. Tak rela kehilangan mobil kesayangannya, korban mengadukan pencurian itu ke pihak kepolisian pada pukul 03.30 miliknya.

Baca Juga: Dugaan Keterlibatan Polisi Suami ‘Ratu’ Investasi Bodong Masih Diselidiki, Tak Menutup Peluang akan ada Tersangka Baru

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian dalam Press Release kepada awak media, Kamis (2/5/2024) mengatakan korban bebernama Wiji Rahayu Ningsih (32). Ibu Rumah Tangga, ternyata pernah berteman dengan pelaku. Namun kepercayaan pelaku disalahgunakannua saat meminjam mobil tersebut, Kamis (7/3/2024) lalu.

Korban warga Jalan Sungai Rian Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tahah Laut (Tala) tak mengetahui bahwa pelaku sebulan lalu pernah pinjam mobil. “Kemudian pelaku membuat kunci palsu pada Maret lalu, namun aksi pelaku warga Jalan Handil Bakti Semangat Dalam Kabupaten Barito Kuala (Batola) ini berhasil kitab ringkus di rumahnya, “bener Kaset Reskim Polresta Banjarmasin ini.

Didampingi Kasi Humas setempat, Ipda Sunarmo memperlihatkan barang bukti) BB) fotoMobil Honda Jazz Warna Merah Tahun 2019 . Kemudian kunci Mobil dan STNK, rekaman CCTV, topi, baju kemeja, celana panjang.

Thomas menyatakan untuk pelaku dibekuk di rumahnya pada
Rabu (1/5/ 2024) kemarin siang sekitar pukul 12.00 Wita. Hal itu menyusul ditemukan mobil tanpa nomor polisi. Karena adanya laporan diduga milik korban yang hilang sesuai laporan.

Pelaku juga beberapa kali mencari kepesempatan dengan cara mengajak korban untuk ke tempat hburan, namun selalu gagal. Hingga Jum’at (26/4/2024) malam sekitar pukuln 23.00 Wita Pelaku bersama
rekannya pergi Grand Diskotek..Dan secara kebutulan bertemu dengan korban setelah saling tegur sapa.

Baca Juga: Majelis Hakim Ingatkan Terdakwa Korupsi di BPR Amuntai Jujur

“Kemudian pelaku pulang ke rumah untuk mengambil kunci duplikat dan kembali ke parkiran
THM tadi untuk mencari mobil korban. Setelah ketemu mobil korban diambil dan sementara
disembuyikan dibawah jembatan Pangeran Kecamatan Banjarmasin Utara, “ungkap Thomas.

Lalu pelaku kembali ke Diskotek, Saat korban pulang kebingungan kerena mengetahui mobilnya
telah hilang dan pelaku pura-pura iba. “Kini pelaku yang merupakan mantan napi lasusnyang sama pada tahun 2019 lalu itu dijerat sesuai Pasal 363 KUHPidana dengan acaman hukum Pidana tujuh tahun penjara, “pungkas Thomas.

Penulis : Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar