Banjarmasin, BARITO – Dua pelaku pencurian bernama Khairul Fajar (21) dan anak dibawah umur berinsial ME (16) berhasil diciduk polisi, Kamis (25/2/2021) siang sekitar pukul sekitar pukul 14.30 Wita. Aksi kedua warga Kelurahan Pelambuan Banjarmasin Barat itu diketahui melalui Closed Circuit Television (CCTV) toko yang berada di Jalan Ir PHM Noor RT 40 di kelurahan setempat, Selasa (2/2/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 Wita.
Akibat pencurian di toko ponsel milik Syamsiar Rahman (20) terpaksa harus mengalami kerugian sebesar Rp400 Ribu. Warga Jalan Ir PHM Noor Gang Berkat Sejiran RT 39 Kelurahan Pelambuan itu juga harus ikhlas karena CCTV miliknya dirusak salah satu pelaku.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim Ipda Yadi Tullah mengatakan, ironisnya pelaku Khairul Fajar yang tidak bekerja warga Jalan Sutoyo S Komplek Arrahman Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat itu, mengajak anak berhadapan dengan hukum (ABH).
“Untuk barang bukti diamankan yakni satu rekaman CCTV, satu lembar baju warna biru dan hitam yang digunakan melakukan pencurian. Dan pelaku diringkus dari rumahnya di kawasan Pelambuan,”singkatnya.
Kejadian pencurian itu bermula saat korban melihat CCTV toko tidak terhubung lagi ke handphonenya, kemudian korban langsung menuju ke toko untuk mengeceknya. Setelah dicek ternyata kabel CCTV telah putus dan stop kontak telah terlepas serta dinding penyekat toko dalam keadaan rusak.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke polsek terdekat guna proses hukum, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya mengarah kepada kedua tersangka. “Kini pelaku berhasil diamankan oleh unit Ops Reskrim Polsek Barat dan keduanya dijerat sesuai Pasal 363 KUHP,”pungkas Ipda Yadi.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius