Sebelum  Idis Buang Shabu, Sempat Dikejar hingga Pasar Harum Manis

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Pemuda bernama Sayid Idris alias Idis   (23) yang  dibekuk polisi lalu lintas, Senin  (19/10/2020) siang sekitar pukul 15.30 Wita karena kesandung kepemilikan narkoba. Ternyata pelaku sebelum membuang Shabu berat 4,74 Gram ke tanah dekat pos polisi Lambung Mangkurat  KFC, lebih dahulu dikejar anggota Polantas sampai ke Pasar Harum manis .

Sebelum pihak Polantas Polresta Banjarmasin mengamankan pelaku di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di Pos Lantas KFC Kelurahan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah, itu pelaku dari arah Jalan Samudra atau ikan Kelabau. Pelaku tidak mengetahui adanya pengamanan demonstrasi mahasiswa saat itu.

Selanjutnya pelaku kemudian berputar ke kanan di bundaran eks Hotel A tersebut, yakni menuju Pasar Harum Manis dan tembus ke Samudra lagi. “Saat kita amankan mendekati Pos LM KFC, pelaku membuang sesuatu karena gugup,”beber Saufi anggota Satlantas yang menangkap pelaku bersama rekannya.

Selain barang bukti narkoba itu,  dari pelaku warga  Jalan Tembus Mantuil Gang Palah RT 02 No 50 RT 19 RW 02 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan ini juga disita dua lembar sobekan plastik bekas bungkus Indomie Rasa Sota Banjar.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Gustaf  Adolf Mamuaya mengapreasisi bawahannya melakukan aksi etrsebut hingga  pelaku dapat diringkus karena berkat kecurigaan pihak anggota Lantas. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan pelaku besrta barang bukti  dibawa dan diserahkan ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut.

Pihaknya saat itu memberikan dukungan penuh pengamanan unjuk rasa (unras)  mahasiswa  menggelar demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja. Saat apel pagi sebelum demo dimulai, datang pelaku melawan arus hingga dikejar anggota Polantas.

Hal ini juga sesuai penutjuk kapolda Kalsel, bahwa Satlantas juga komitmen memerangi narkoba. Agar generasi muda dapat lebih baik tidak terjerumus dalam pergualan barang haram tersebut juga merusaka kesehatan dan masa depan. “Kini Idis dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika, “pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment