Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Salah satu syarat pelunasan haji 2024, yakni Istithaah kesehatan kini telah ditetapkan. Artinya, jamaah baru bisa melakukan pelunasan setelah dinyatakan lulus pemeriksaan istithaah kesehatan.
Penetapan tersebut diambil dari hasil rekomendasi Mudzakarah Perhajian Indonesia 2023 di Yogyakarta pada 24 Oktober 2023.
Baca Juga: Bank Kalsel Sumbangkan Rp13 Juta untuk Warga Terdampak Kebakaran di Kelayan Besar 2
Menurut Permenkes Nomor 15 Tahun 2016 tentang Istithaah Kesehatan Jamaah Haji, istithaah kesehatan adalah keadaan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental, dan perbekalan dalam kondisi sehat.
Tes istithaah kesehatan sudah dilakukan sejak 6 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024. Bagi calon jamaah haji yang sudah melakukan pemeriksaan kesehatan bisa mengecek hasil tesnya secara mandiri melalui aplikasi Haji Pintar dan Pusaka.
Baca Juga: Tuntaskan Stunting di Alalak Utara, Wawali Apresiasi Kerjasama Tim
Status pemeriksaan kesehatan dapat dipantau calon jamaah selama sudah memegang nomor porsinya masing-masing. Nomor porsi didapat setelah jamaah mendaftar dan telah melakukan pembayaran setoran awal. Nomor porsi yang terdiri dari sepuluh digit angka ini menjadi bukti pembayaran perjalanan ibadah haji yang tertera di berkas pendaftaran dari Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota.
Cara Cek Status Istithaah Kesehatan secara Online
- Aplikasi Haji Pintar
- Unduh dan buka aplikasi Haji Pintar di Play Store (pengguna Android).
- Pilih menu ‘Informasi Jamaah Haji’.
- Pilih menu ‘Informasi Pelunasan’.
- Masukkan nomor porsi jamaah haji.
- Layar akan menampilkan status istithaah jamaah. Jamaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan ‘Istithaah’ dalam status informasinya.
- Aplikasi Pusaka
- Unduh dan buka aplikasi Pusaka di App Store (pengguna iOS).
- Pilih menu ‘Lainnya’ dalam tab Layanan Publik.
- Pilih menu ‘Cek Pelunasan Haji’.
- Masukkan nomor porsi jamaah haji.
- Layar akan menampilkan status istithaah jemaah. Jamaah yang lulus pemeriksaan akan mendapati keterangan ‘Istithaah’ dalam status informasinya.
Calon Jamaah Tidak Lulus Tes Istithaah Kesehatan
Baca Juga: Gelar ABUELA 2024, Event Kekinian di Al Mazaya Islamic School Banjarmasin
Kuota haji bagi calon jamaah yang tidak lulus dalam pemeriksaan kesehatan tidak otomatis gugur atau batal menunaikan haji. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief dalam Media Gathering Kemenag di Aroem Restaurant & Ballroom Jakarta pada 1 November 2023 lalu.
Hilman menyebut calon jamaah haji yang belum lulus tersebut akan dikenakan status jemaah bersyarat. Artinya, jamaah diberi waktu untuk melakukan pemulihan dalam jangka waktu tertentu bila saat pemeriksaan tidak memenuhi persyaratan istithaah kesehatan.
“Tidak harus dipaksakan (berangkat) atau direkomendasikan berangkat tahun berikutnya,” papar Hilman.
Selain itu, pemeriksaan istithaah kesehatan juga dilakukan dalam dua tahapan. Bila tahapan kedua hasilnya tetap tidak memenuhi kriteria istithaah kesehatan, calon jamaah akan dikenakan status jamaah tidak bersyarat sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Status ini berarti calon jamaah sudah tidak dimungkinkan lagi untuk berangkat.
Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Ekonomi Syariah untuk Pelaku UMKM
Untuk opsi kedua ini, Kemenag memberikan fasilitas berupa pelimpahan porsi kepada ahli waris calon jamaah haji. Namun, pelimpahan porsi hanya bisa diajukan langsung oleh calon jamaah haji atau keluarga besar maupun ahli warisnya. (*)
Follow Barito Post klik Google News