Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tempat Hiburan Malam (THM) tak terkecuali arena billiar menjadi perhatian bahwa hiburan tersebut termasuk hal yang dilarang beroperasi selama bulan suci Ramadhan.
Hal tersebut juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang segala larangan kegiatan selama bulan ramadhan yang berlaku.
Mendekati bulan puasa itu, biasanya Pemko Banjarmasin mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait Peraturan Daerah (Perda) tersebut. Melalui penyuratan langsung dan sosialisasi dan informasi sosmed.
Kepala Dinas Kebudayaan, Olahraga Pariwisata dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Iwan Fitriadi mengatakan, memang surat edaran akan disebarkan, namun untuk hal itu masih menunggu Rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin.
Baca Juga: Kepala OJK Regional 9 Kalimantan Minta Bank Kalsel Terus Berbenah
“Kita tunggu dulu rapat Forkopimda, nanti ada surat edaran dari Forkopimda,” ucap Iwan baru-baru ini.
Tentunya pembagian SE itu, tak luput pada rumah billiar di Kota Banjarmasin agar tidak beroperasional selama di bulan penuh berkah itu.
Kalaupun ada tempat billiar yang boleh beroperasional, itu hanya diperuntukan bagi para atlet billiar untuk pembinaan dan latihan.
“Silahkan disediakan tempat yang betul-betul untuk pusat pelatihan olahraga. Bukan untuk tempat hiburan, jadi tolong dibedakan dan ,” tukasnya.
Baca Juga: Peringati HUT Kemala Bhayangkari, Polda Kalsel Gelar Bazar UMKM dan Olahraga Bersama
Terkait Perda Ramadan, juga masih banyak hal yang diatur Pemko Banjarmasin seperti operasional rumah makan, restoran maupun warung makanan siap saji.
Kemudian biasanya, pemko juga membuat imbauan program mengaji dan masih banyak hal yang diatur selama Bulan Ramadan.
Penulis: Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya