Sebut Ada Aliran Dana Rp200 juta ke LSM, KAKI Kalsel Minta Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Marwoto

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggelar aksi damai di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Kalsel dan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kamis (23/6/2022) . Dalam aksinya di PN Banjarmasin LSM KAKI yang dimotori H Akhmat Husaini mendesak hakim di Tipikor yang menyidangkan perkara kasus OTT Bupati HSU non aktif Abdul Wahid agar membuka siapa LSM yang menerima uang fee Rp200 juta seperti kesaksian Marwoto, pelaksana di Dinas PUPRP HSU dalam persidangan persidangan .”Buka atau perintahkan jaksa untuk panggil Marwoto untuk menyebutkan siapa LSM yang menerima uang itu, karena kalau tidak menyebut nama itu seolah menggeneralisasi semua LSM “ujar pria berperawakan tinggi besar yang akrab disapa Usai ini . Seperti diketahui Marwoto yang menjadi salah satu saksi dalam kasus itu di persidangan menyebutkan ada dana sebesar 200 juta yang mengalir ke salah satu LSM terkait uang “tutup mulut ” fee proyek pembangunan RS. Pembelah Batung di Desa Muara Tapus, Amuntai , HSU. Menurut Usai yang dikenal kerap juga menggelar aksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejagung di Jakarta, sebagai LSM pihaknya merasa malu sebab kesaksian itu tidak menyebut nama LSM nya “Karena itu kami berharap hakim yang menyidangkan kasus itu agar memerintahkan jaksa KPK memanggil kembali Marwoto untuk membuka siapa LSM yang menerima ” tegas Usai . Sebab jika ini tidak terbuka pihaknya akan melaporkan ke Polda Kalsel terkait dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya LSM KAKI Kalsel mengapresiasi pihak majelis hakim yang sudah memutus perkara kasus dugaan suap pengalihan IUP di Kabupaten Tanah Bumbu sesuai Undang Undang. Juru bicara PN Banjarmasin Aris Bawono Langgeng SH MH mengatakan tugas hakim untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama. Sementara terkait tuntutan LSM KAKI Kalsel yang keberatan menyusul kesaksian Marwoto untuk melaporkan saja hal tersebut “Ada salurannya bisa ke kepolisian atau kejaksaan dan KPK ” pungkas mantan Ketua PN Gorontalo ini. Sebelumnya dalam aksinya di Kejati Kalsel , LSM KAKI Kalsel yang dimotori H Ahmad Husaini mendesak kejaksaan segera menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Waduk Pitak Jaya di Kabupaten Tapin . Menurut pria yang akrab disapa Usai ini alasan desakan didasari sikap apriori masyarakat dalam permaslahan lainnya, dimana pihaknya sudah tiga kali menggelar aksi di Kejati terkait kasus pengadaan tanah Muara Tapus di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalsel namun hingga saat ini belum ada kabarnya. Kasi Penkum Kejati Kalsel Romadu Novelino SH MH yang menerima aksi demo mengatakan berterima kasih untuk LSM KAKI Kalsel yang terus memantau kinerja kejaksaan . Menurut Romado Novelino tuntutan LSM segera disampaikan ke pimpinan “Terkait waduk di Tapin, dalam penanganan perkara kejaksaan harus berhati hati agar berjalan dengan baik “pungkasnya.

Penulis /Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar