Sebut Tuntutan Jaksa Emosional, Tiga Aparat Desa Ambungan Minta Bebas  

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Tiga aparat Desa Ambungan  yang terlibat perkara Anggaran Dana Desa (ADD)  di Desa Ambungan tahun 2015-2016 yakni Dwi Handayani, Yuria Ulfah, dan Fafan Adiyanto Wahyu meminta agar mejelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan dan tuntutan.

Permintaan  tersebut disampaikan penasehat hukum mereka H Abdul Kadir pada sidang dengan agenda pembelaan, Rabu (20/2) di pengadilan tipikor Banjarmasin.

Menurut Abdul Kadir apa yang dituntutkan jaksa pada ketiga kliennya sangatlah tidak adil. Sebab sebagai bendahara yang ditunjuk langsung oleh Kades Salim, Dwi Handayani dan Yuria Ulfah dan Fafan Adiyanto Wahyu sebagi Kaur Keuangan hanya menjalankan perintah atasabnya. Dan hal itu tegas Abdul Kadir sudah terbukti di persidangan. “Semua yang dilaksanakan sepengetahuan Kades. Dan fakta dipersidangan semua saksi tidak ada yang menyalahkan mereka bertiga,” katanya.

Abdul Kadir mengatakan kalau kliennya  dimanfaatkan Kades. Itu karena Kades tahu mereka kurang mengerti.

Sehingga lanjut mantan jaksa ini, kalau jaksa menuntut kliennya masing-masing 2,4 tahun untuk

Dwi Handayani dan Yuria Ulfah dan Fafan Adiyanto Wahyu 2,2 tahun dengan subsider untuk uang pengganti yang hanya puluhan juta selama 1 tahun penjara, maka bisa dikatakan itu tuntutan emosional. “Itu tuntutan emosional,” ketusnya.

Dan kalau diperhatikan lanjut dia, kliennya itu cuma dikenakan pasal 55 atau turut serta, tapi kok kenapa pokoknya disidang belakangan. “Ini kan seperti prematur,” ujarnya.

JPU Imam Cahyono berkeyakinan kalau ketiga terdakwa secara bersama sama melanggar pasal 3 jo  pasal 18 UURI  No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara  terdakwa lainnya yakni Kepala Desa Ambungan Salim dan sekretaris desa Rina Fatmawati yang disidang secara terpisah kini  masih menunggu tuntutan.

Kelima terdakwa didakwa melakukan tindakan korupsi dengan obyek yang sama menggerogoti dana desa. Dengan kerugian negara menurut perhitungan BPKP Kalsel sebesar Rp382.907.231. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment