Secara Tak Langsung, Menolak Bervaksin Akan Terkena Sanksi Administrasi

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Capaian vaksinasi di Kota Banjarmasin belum capai 50 persen. Hal tersebut juga berdampak kota ini belum bisa keluar dari PPKM level IV.

Agar capain bisa terpenuhi, Pemko Banjarmasin merencanakan siasat memberikan sanksi kepada warga yang tidak mau mengikuti program vaksinasi.

Menurut Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmsin, Machli Riadi, saat ini capaian vaksinasi sudah diangka 47 persen. Rencana pemberian sanksi itu diharapkan dapat menjadi percepatan program vaksinasi.

Sehingga itu, harapan agar cepat keluar dari PPKM level IV bisa tercapai. Karena sisa sedikit lagi capaian 50 persen akan dipenuhi.

Pemberlakukan sanksi menurutnya juga sudah dilakukan di kota-kota besar di seperti kota di Jawa dan Sumatera.

Dasarnya adalah mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2021, tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut diatur, setiap orang yang ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun tidak mengikuti, maka dapat dikenakan sanksi administratif. Misalnya tidak bisa mendapat pelayanan BPJS, Jamsostek atau administrasi lainnya.

Namun, menanggapi itu, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, pemberian sanksi itu masih merupakan wacana dan belum masuk telaahannya.

Ia mengaku, hal tersebut diakuinya sekilas yang dilaksanakan adalah undang-undang karantina.

Meskipun demikian, orang nomer satu di Banjarmasin ini mengharapkan kesadaran masyarakat untuk bervaksin. Karena sebenarnya tidak mengikuti vaksin akan menyulitkan warga untuk beraktivitas. Misalnya mau ke Mall, bepergian ke luar daerah yang menggunakan transportasi air, darat dan udara.

“Saya harap masyarakat sadar, karena apabila tidak bervaksin akan menyulitkan. Seperti mau ke luar daerah yang menggunakan pesawat,” katanya.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar