Sehari Dua Kali Kejati Digoyang Pendemo, Ini yang Disampaikan LP3K dan Forpeban

Massa dari LP3K (kiri)  dan  Forpeban (kanan) yang  melakukan aksi demo damai  secara bergantian di Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kamis (13/8/2020).

Banjarmasin, BARITO – Gedung Kejaksaan Tinggi Kalsel hati ini digeruduk oleh dua gelombang demo  LSM didaerah ini.

Terlihat  pagi pukul 10.00 WITA, LSM DPD LP3K .yang mendatangi kantor kejaksaan yang berada di Jalan DI Penjaitan tersebut.

Dipimpin ketuanya Akhmad Bahrani  menyampaikan beberapa aspirasi terkait dugaan korupsi yang terjadi daerah ini. Salah satu aspirasi yang disampaikan adalah terkait keberadaan mobil trans Banjarmasin. Mereka meminta Kejaksaan menelisik keberadaan enam buah mobil trans yang kini sudah beroperasi tapi tidak bermanfaat untuk masyarakat. Pembelian mobil tersebut bernilai kurang lebih Rp3 miliar pada tahun 2019 dan dianggarkan lagi lebih kurang Rp3,1 M pada tahun 2020. Selanjutnya soal dugaan pengurukan  di salah satu ruas jalan di Batola dengan kerugian negara menurut dugaan mereka sebesar Rp300 juta. Dan terakhir pengadaan alat uji kendaran bermotor juga di Batola dengan  anggaran 1,8 m.

“Untuk dugaan kasus ini kami menilai alat uji kendaraan yang dibeli tidak sesuai dengan duit yang dikeluarkan,” ujar Bram panggilan akrab Akhmad Bahrani.

Usai LSM DPD LP3K, sekitar pukul 11.00 WITA giliran  LSM Forpeban Kalsel mendatangi Kejati. Para penggiat anti korupsi itu juga menyampaikan beberapa persoalan dugaan korupsi. Antaranya proyek pengembangan perpipaan di Kecamatan Banyu Girang Kabupaten Banjar yang dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Banjar. Selanjutnya persoalan pertambangan liar yang memang sudah beberapa kali  disampaikan para pendemo.

“Jelang hari kemerdekaan RI mari kita tingkatkan pemberantasan korupsi,” ucap Din Jaya Ketua Forpeban Kalsel.

Terhadap pengaduan dan penyampaian aspirasi tersebut, Hendi dari perwakilan  pihak  kejaksaan akan mengatakan akan menyampaikan dengan pimpinan, dan sudah barang tentunya akan dilakukan penelitian lebih lanjut.

Sedangkan masalah tambang illegal menurutnya bukan wewenang kejaksaan dan itu wewenang pihak Kepolisian.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Viral! Video Oknum Relawan Paslon H Fatma-Said Tertangkap Basah Bagikan Bagikan Uang saat Masa Tenang

Tiga Remaja Serang Relawan, Apes Menabrak Ojol

Polda Kalsel Berikan Bantuan Usaha ke Mitra Deradikalisasi