Sehari Dua Pekerja Tersengat LIstrik, Ini Penyebabnya

KORBAN KESETRUM-Dua orang korban kesetrum di kawasan Sungai Baru dan AMD Alalak Utara mengalami luka bakar, Selasa (17/11/2020) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Warga Banjarmasin dikejutkan dengan dua peristiwa orang kesetrum, Selasa (17/11/2020) pagi sekitar pukul 11.30 Wita. Kejadian pertama di Mushala Baiturahmah di samping Gelanggang Oalahraga (GOR) Jalan Hasanuddin HM Banjarmasin Tengah.

Korban bernama Saipullah (40) yang sedang mengecat kubah mushala di Gang Dua Kelurahan Sungai Baru Banjarmasin Tengah. Entah kenapa korban warga Sie lulut Kecamatan Kabupaten Banjar itu kesetrum.

Akibatnya korban mengalami luka bakar di bagian kaki dan kepala. Usai kejadian kontraktor atau pemborong bernama Rofi langsung membawanya ke IGD RS Suaka Insan yang berdampingan dengan Tempat Kejadian Musibah (TKM).

Rofi menambahkan, kondisi Saipullah sudah membaik dan rencananya mau dipindah ke RS Moch Ansari Saleh. “Dia baru mengecat atap mushala s dua hari lalu, “terangnya.

Di tempat berbeda seorang warga bernama  Bahruni (29) juga mengalami nasib yang sama di Jalan HKSN Komplek AMD Permai Blok C12 Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara, habis Sholat Zuhur atau pukul 12.47 Wita.

Warga Jalan Pangeran Banjarmasin Utara itu mengalami luka bakar di bagian dagu dan pelipis sebelah kiri. Diduga korban kesetrum karena kebetulan ada sarang burung sambil mancing.

“Korban kemudian menggunakan tongkat guna mengambil sarang burung yang kebetukan ada anak burungnya. Tidak tahu ada kabel listrik, akibatnya kesetrum buruh serabutan itu, “ujar salah satu keluarga.

Diduga juga korban kesetrum karena dekat tiang listrik, kebetulan aaat itu hujan gerimis hingga terjadi petir. “Mungkin karena hujan ada kilat petir lalu kontak ke air atau tiang listrik, “sebut Syahruni (27) adik kandung korban.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Kliennya Dituding Terlibat Penggelapan oleh Oknum Bank Syariah di Banjarmasin, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan