Sehari, Empat Anggota Komplotan Pengedar Sabu Digulung Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO –    SAPU bersih pemberantasan narkoba di bumi Lambung Mangkurat tak perduli barang bukti besar ataupun kecil. Itulah aksi jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dibawah pimpinan Direktur Dit Resnarkoba Kombes Pol Iwan Eka Putra yang pernah melakukan penangkapan terbesar narkoba jenis sabu seberat 208 Kg. Kali ini dibawah komando Kasubdit 1 AKBP Matsari, anggota Subdit1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel berhasil menggulung empat tersangka pengedar sabu dalam selang satu hari .

Sandriyanor tak berkutik saat anggota Subdit 1 berhasil menemukan 4 (empat) paket shabu dengan berat kotor 7,75 gram (bersih 6,87 gram) saat dilakukan penggeledahan di kediamannya Jalan Mahligai Bulan Kelurahan Sinar bulan Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalsel, Kamis (23/7/2020) sekitar pukul 14.00 WITA. Hasil pengembangan, Sandriannor mengaku barang bukti sabu didapatkan dari Muliadi (42) dan Rahman Amriadi (20) . Tanpa buang waktu anggota Subdit 1 yang dikomando Kasubdit1 AKBP Matsari atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menyergap kedua warga Kelayan B Gg. Gembira Rt/Rw : 015/002 Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin itu di Tepi Jalan Yos Sudarso Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin . Dari keduanya polisi menyita dua ponsel dan 1 buku tabungan serta ATM yang diduga digunakan untuk traksaksi sabu

Direktur Dit Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit 1 AKBP Matsari membenarkan penangkapan ketiga pengedar sabu itu . “Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Keesokan harinya setelah melakukan pengembangan , anggota Subdit 1 kembali berhasil menyergap seorang yang diduga anggota jaringan pengedar sabu pada penangkapan sebelumnya.

Kuwat Waluyo (41) hanya bisa pasrah ketika anggota Subdit 1 menyergapnya di tepi Jalan A.Yani Kelurahan Landasan Ulin Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru, Jumat (24/7/2020) pukul 13.30 WITA . Menurut AKBP Matsari, dari pria yang bekerja sebagai sekuriti itu petugas menyita 7 (tujuh) paket shabu dengan berat kotor 26,13 gram (bersih 24,59 gram) dan

1 bungkus plastic bertuliskan MALKIST serta 1 sepatu warna hitam, celana dalam dan 1 buah ponsel

Kuwat Waluyo pun menyusul dua teman Muliadi dan Rahman Amriadi yang memiliki alamat tinggal yang sama dengannya ke penjara. Atas perbuatannya Kuwat Waluyo dijerat pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar