Banjarmasin, BARITO – Merasa DPN P3HI sangat terlalu mudah untuk disumpah menjadi Advokad, sejumlah advokad dari empat organisasi kemarin resmi menggugat salah satu perhimpunan pengacara tersebut.
Alasan mereka, selain P3HI tersebut masih seumur jagung, berbagai persyaratan untuk menjadi seorang advokad belum dirasa memenuhi.
Gugatan dimasukkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (2/12) kemarin diantar oleh beberapa pengacara senior, antaranya Abdullah, Robert Hendra Sulu, Yohanes Lee dan Taupik Hidayat.
Menurut Abdullah, gugatan terhadap DPN P3HI yang mereka lakukan karena penyumpahan atau pengambilan sebagai advokat yang dilakukan Kepala Pengadilan Tinggi cacat hukum.
“Apa yang sudah dilakukan P3HI, tidak sesuai prosedur atau tidak mencukupi syarat untuk menjadi seorang advokat,” kerus Abdulah.
Sebab menurut Abdullah, untuk menjadi seorang advokat itu tidak mudah, bukan hanya sekadar memiliki ijazah saja.
Ada beberapa persyaratan lainnya sesuai dengan pasal 18 tentang profesi advokat, yang mana haus ada kerjasama dengan perguruan tinggi, kemudian harus mengikuti tes dan pendidikan PKA, serta magang,”papar Abdullah.
Semua persyaratan itu lanjut dia, diduga tidak dilakukan oleh pihak DPN P3HI, bahkan dari media sosial yang dia baca, ada salah satu anggota dewan yang juga diambil sumpahnya.
“Ya tidak semudah itu untuk menjadi seorang advokat. Oleh karenanya kami meminta dalam gugatan yang kami ajukan agar pihak pengadilan tinggi membatalkan dan menarik kembali berita acara penyumpahan angota P3HI,” pinta Abdullah yang diiyakan lainnya.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius