Sejumlah Agenda Sidang di Tipikor Ditunda

by admin
0 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Sejak minggu lalu, suasana di Pengadilan Tipikor Jalan Pramuka Km6 Banjarmasin nampak lengang. Maklum selain perkara yang masuk ke meja tipikor bisa dihitung dengan jari, beberapa agenda sidangpun dengan beberapa alasan ditunda. Diantaranya seperti rencana tuntutan untuk Adi Tasmin ketua Rt 04 Desa Kahelaan dan Lalu Ishak Afriani Kaur Pembangunan di Kantor Desa Kahelaan Kecamatan Pengaron Kabupaten Banjar.

Kemudian, putusan untuk terdakwa Aliannor mantan Sekretaris Desa Muara Uya Kabupaten Tabalong serta pembacaan vonis terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Banjarmasin Kasman cs.
Malah untuk perkara Kasman, agenda yang ditunda dua minggu kembali ditambah dua minggu kedepannya lagi.
Hal itu mengingat ketua majelis hakim yang dulunya dipegang Sihar Hamonangan Purba dan kini diganti M Yusuf tidak tidak bisa berhadir disebabkan adanya pelatihan untuk hakim tipikor.

Seperti yang diinformasikan salah satu anggota majelis hakim M Fauzi.
mengatakan ketua majelisnya (M Yusuf) sedang mengikuti pelatihan, maka terpaksa sidang pembacaan vonis untuk Kasman cs kita tunda hingga beliau datang.

Sementara untuk terdakwa Adi Tasmin dan Lalu Ishak Afriani Kasi Pidsus Kajari Martapura Tri Taruna yang dikonfirmasi melalui pesan whatshaap mengatakan menunda karena mereka belum siap dengan tuntutan.
“Pembacaan tuntutan kita tunda sampai minggu depan,” ujar Tri.

Diketahui sidang perkara Kasman cs telah dilakukan penuntutan, masing-masing oleh JPU Agus Subagya dituntut 2 tahun denda Rp50 juta atau subsidair 6 bulan kurungan untuk terdakwa Kasman dan Mahmudi. Sedangkan untuk terdakwa Fahmi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta atau subsidair 6 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti, masing-masing Rp30 Juta untuk terdakwa Kasman, dengan ketentuan apabila tidak dibayar gantinya kurungan selama 2 bulan.

Sementara untuk terdakwa Mahmudi membayar uang pengganti sebesar Rp115 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar gantinya kurungan selama 2 bulan.

Untuk terdakwa Fahmi, nampaknya lebih berat karena ia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 Miliar, dan bila tidak dibayar gantinya kurungan penjara selama satu tahun.

Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP. rif/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment