Sejumlah Proyek Terkait OTT KPK Sudah Putus Kontrak

Komisi III DPRD Provinsi Kalsel rapat kerja dengan Dinas PUPR Provinsi Kalsel.(foto : ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sejumlah proyek pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu, akhirnya sudah diputus kontrak secara hukum.

Proyek tersebut, yakni Pembangunan Lapangan Sepak Bola Di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) senilai Rp23 miliar, kemudian Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU) senilai Rp22 miliar serta Pembangunan Kolam Renang Di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB) senilai Rp9 miliar.

Diputus kontraknya sejumlah proyek terkait OTT KPK itu diungkapkan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel, Andre Fadli kepada wartawan usai rapat kerja bersama Komisi III DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (7/11/2024).

Andre Fadli menuturkan untuk sejumlah proyek yang terdampak OTT KPK itu sudah kita diskusikan dengan Inspektorat dan Biro Hukum.

“Hasil diskusi, itu sudah putus kontrak secara hukum, karena bermasalah,” ujarnya.

Lanjutnya langkah itu kita ambil karena sudah sesuai dengan arahan dari KPK bahwa sejumlah proyek itu bermasalah.

Diakuinya sejumlah proyek itu tertunda penyelesaiannya disebabkan bermasalah setelah OTT KPK tersebut, sedangkan sisa anggarannya itu jadi silpa sesuai dari nilai kontraknya.

“Untuk dana silpanya nanti digunakan untuk apa itu kebijakan dari pak sekda,” tutupnya.

Sementara itu anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Mustohir Arifin menambahkan untuk sejumlah proyek yang mangkrak itu sebagaimana disampaikan Dinas PUPR Provinsi Kalsel belum bisa ditindaklanjuti, karena sampai sekarang Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPRnya saja belum bisa ditentukan.

Disinggung sisa anggarannya sejumlah proyek bermasalah tersebut, Mustohir Arifin menuturkan itu juga belum bisa

diambil keputusan, karena ini juga terkait belum ada Plt Kepala Dinas PUPRnya, karena ada kemungkinan Plt terisi di akhir bulan.

 

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Masjid Al Jihad Banjarmasin Dinobatkan Sebagai Masjid Unggulan Percontohan Nasional

Bapemperda DPRD Kalsel Utamakan Kualitas Daripada Kuantitas Produk Perda

Arifin-Akbari Siap Bawa Banjarmasin Lebih Hijau Sejahtera dan Bank Sampah Satu Kelurahan