Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin melanjutkan sidang perkara kasus penusukan siswa SMAN 7 Banjarmasin dengan agenda pemeriksaan para saksi peristiwa berdarah itu, Selasa (27/2/2024).
Sidang berlangsung secara tertutup, sama dengan sidang perdana yang dilaksanakan pekan lalu.
Bahkan Pendamping Hukum korban tidak diperbolehkan masuk dalam sidang kedua itu.
Kata Kurniawan, Pendamping Hukum, bahwa sidang perkara Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) memamg dilaksanakan secara tertutup.
Baca Juga: Penyedia Jasa di Banjarmasin Terpaksa ‘Ngutang’ ke Bank
Meskipun demikian, pihaknya berharap kasus agar tetap dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku. Yakni sesuai apa yang didakwakan pada sidang perdana bahwa pelaku harus bertanggungjawab karena melanggar KUHP pasal 80 ayat 2 tentang kekerasan terhadap anak dengan ancaman 5 tahun penjara, Pasal 353 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman 7 tahun penjara dan Pasal 355 tentang penganiayaan berat dengan rencana ancaman 12 tahun penjara.
“Ya kemarin pemeriksaan saksi, ini sidang kedua semoga semuanya terbukti dan pelaku mendapat ganjaran hukum yang setimpal,” katanya.
Iwan juga menyampaikan, bahwa sidang ABH ini bisa diselesaikan dengan cepat, karena memang sudah diatur dalam undang-undang no 11 tahun 2012.
Baca Juga: Demi Capaian PAD, 5 Camat di Banjarmasin Diberi Target 43 Miliar
“Saya harap dalam bulan ini sidang ABH bisa selesai dan majelis hakim sudah bisa memutuskan,” ucapnya.
Ia menyampaikan lagi, bahwa sidang lanjutan akan digelar pada, Kamis (29/2/2024) besok. Agendanya masih sama pemeriksaan saksi.
Setelahnya, ia meyakini akan terungkap kasus yang menimpa Kliennya itu menjadi sebuah pembelajaran untuk masyarakat.
“Besok kamis sidang lanjutan lagi, ini memang dipercepat,” tutupnya.
Penulis : Hamdani
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya