Kotabaru BARITO – Penyelesaian tata batas daerah antara Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Kotabaru sudah selesai dan dilakukan penandatanganan kesepakatan di dua kabupaten tersebut
Hal tersebut diungkapkan Sekda Kotabaru Drs. H. Said Akhmad di ruang kerjanya selasa (22/6) kemarin
Dijelaskannya mengenai tata batas tersebut antara dua kabupaten yakni Kabupaten Kotabaru dan Hulu Sungai Tengah yang dulunya dipermasalahkan sekitar 31 ribu hektar lebih itu sudah selesai dan clear.
“Karena permasalahan ini cukup lama tata batas ini belum selesai dan baru kemarin kamis (17/6) bisa diselesai oleh provinsi yang mana dalam peraturan perundang-undangan bila di antara dua kabupaten tidak selesai itu akan diambil alih oleh provinsi, ” katanya.
Lanjutnya lagi dalam penyelesaian permasalahan tata batas tersebut dihadiri oleh kedua belah pihak di dua kabupaten tersebut
“Jadi kedua belah pihak itu dari Kabupaten Kotabaru diwakili oleh Sekretaris Daerah yang mewakili bupati sedang dari HST dihadiri langsung oleh bupatinya sendiri dengan disaksikan oleh Direktur Tata Batas Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur selaku Dirjen tata batas yang menangani masalah tersebut ,”ujarnya.
Masih kata dia dari permasalahan 31 ribu hektar lebih yang di sengketakan antara kedua belah pihak ini diambilah keputusan , untuk HST hanya mendapatkan 11 ribu hektar yang mana disana masyarakat yang ada di arel itu wajib HST yang melakukan pembinaan dan pelayanan terhadap mereka (Ril).