Sekda Mokhamad Hilman Angkat Bicara Alasan Dirinya Gugat Bupati Banjar

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Martapura, BARITOPOST.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Banjar H Mokhamad Hilman memaparkan alasan dirinya mengajukan gugatan terhadap Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin, Sabtu (30/3/2024).

Mokhamad Hilman menyatakan, bahwa ia memang sudah lama merasa tidak nyaman dengan persoalan yang menyudutkan dirinya di Pemkab Banjar. Hal itu ia lakukan agar roda pemerintahan di Kabupaten Banjar berjalan dengan baik sesuai aturan dan perundangan yang berlaku.

Hilman membeberkan, ia terpaksa mengajukan permohonan gugatan terhadap Bupati Banjar, karena yang dilakukan Bupati Banjar dinilai sudah sangat merugikan karir dirinya sebagai ASN/PNS.

Menurutnya Bupati Banjar H Saidi Mansyur telah memberikan penilaian atas kinerja dengan predikat sangat kurang atau nilai E.

Baca juga: Tiga Rumah Ludes saat Api Amuk Komplek Herlina Sungai Andai Banjarmasin

Hilman menyebutkan ada 5 predikat penilaian terhadap Hasil Kerja dan Perilaku Kerja, yakni A sangat baik, B Baik, Butuh Perbaikan, D Kurang, dan E Sangat Kurang.” Dengan hasil penilaian ini, Ulun (Saya – red) merasa sangat dirugikan. Ini sangat berdampak kepada karier kepegawaian Ulun sebagai PNS yang telah Ulun lakoni sebagai pekerjaan dan rintis selama 29 tahun,” jelasnya, Sabtu (30/3/2024).

Apalagi, tegas Sekda Banjar H Mokhamad Hilman, penilaian yang diberikan kepada dirinya subyektif.
Hal itu diperparah, karena tanpa memberikan pertimbangan terhadap kinerjanya sebagai sekda di organisasi Pemkab Banjar yang mendapat nilai baik.

Penilaian yang dilakukan Bupati Banjar tersebut, papar Hilman dilakukan tanpa dasar dan tidak sesuai prosedur ketentuan dan mengabaikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.“ Atas penilaian Bupati Banjar, saya telah mengajukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan juga upaya banding administratif.Karena tidak dijawab dan ditolak, sehingga penilaian bersifat final,” bebernya.

Baca Juga: Setelah sempat Viral, Peminta Sumbangan Masuk Pekarangan Rumah tanpa Izin Diamankan Polisi

” Karena itulah untuk menuntut hak diperlakukan adil sebagai ikhtiar terakhir, maka saya mengupayakan melalui jalur hukum dengan menuntut ke PTUN Banjarmasin.

Untuk proses ini telah diberikan melalui Surat Kuasa Khusus kepada Pengacara untuk mendampingi atau mewakili Ulun,” pungkas mantan Kadis PUPRP Kabupaten Banjar ini.

Penulis /Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment