Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pertama, ‘Rumah Mediasi” tingkat Kelurahan diresmikan di Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur oleh Sekdako Banjarmasin, Ikhsan Budiman,
Kamis (1/12).
Rumah mediasi merupakan program proyek perubahan perkembangan dari rumah restorative justice yang terdahulu diresmikan di tingkat Kecamatan di Kantor Camat Banjarmasin Selatan beberapa bulan lalu.
Menurut Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman, proyek perubahan rumah mediasi diharapkannya dapat bermanfaat di tengah masyarakat. Ia meyakini, konflik di tengah masyarakat sangat kompleks, namun tak semua diperkarakan dipengadilan atau dipidanakan, karena perkara sejatinya ada yang bisa diselesaikan kekeluargaan dan damai.
“Tujuan hukum itu adalah bukan keadilan namun kedamaian. Rumah mediasi ini adalah sejatinya yang memfasilitasi perdamaian konflik di masyarakat yang beragam dan kompleks,”.
Baca Juga: Taman RK3 Kelayan Barat Jadi Andalan Warga Banjarmasin Untuk Bersantai
“Semoga rumah mediasi di Kelurahan ini bisa dibentuk lagi di Kelurahan lainnya dan penanganan masalah di masyarakat cepat ditangani,” katanya setelah meresmikan.
Asisten l Bidang Kepemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Banjarmasin, Machli Riadi selaku inisiator rumah restorative justice di Kota Banjarmasin ini menyampaikan keberadaan ‘rumah mediasi’ memiliki manfaat yang banyak.
Pertama, memudahkan sengketa hukum bisa diselesaikan lebih cepat, murah dan bahkan gratis. Sebab apabila ke ranah hukum dipastikannya akan memakan waktu, tenaga dan pikiran bahkan uang.
Rumah mediasi menciptakan win win solution artinta tidak ada yang kalah dan menang. Kemudian hubungan tetap baik dan terjaga, Kerukunan dan kedamaian tercipta dan pasti masyarakat menjadi nyaman.
Baca Juga: Pengerjaan Jembatan Sulawesi ll Sudah 75 Persen
“Rumah mediasi menjamin kedamaian dan menciptakan hubungan nyaman antar masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Lurah Pemurus Luar, Magfiroh mengaku syukur rumah damai itu bisa dibentuk di Kelurahannya dan yang pertama. Ia berharap ini dapat menambah kenyamanan di masyarakat.
“Dengan diresmikannya rumah mediasi bisa menyelesaikan masalah sebelum dibawa ke pengadilan melalui mediasi,” ucapnya.
Ketua Dewan Kelurahan Pemurus Luar, Saifuddin mengaku siap membantu menjalankan misi rumah perdamaian itu. Baginya ini bermanfaat karena tak semua problem masyarakat harus melalui pengadilan, namun dapat diselesaikan di rumah mediasi itu.
“Kami berterimaksih rumah mediasi diresmikan, artinya ini dapat mengurangi kasus pidana yang semestinya bisa selesai secara damai.,” tuturnya.
Penulis : Hamdani
2 comments