Sekda Roy Rizali wakili Gubernur Sampaikan Penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023

Sekdaprov Kalsel Roy Rizali Anwar wakili Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor serahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH dalam rapat paripurna.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), H Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel, Roy Rizali Anwar menyampaikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.

Penjelasan itu disampaikan Sekda Kalsel, Roy Rizali Anwar dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH, Senin (20/5/2024).

Disampaikannya penjelasan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 bahwa kepala daerah harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 lebih diarahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023,” terangnya.

Baca Juga: Tuntaskan Reses Di 16 Titik, Paman Yani Komitmen Perjuangkan Suara Rakyat

Sekda Roy menambahkan, untuk penjelasan terkait pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Akhir Tahun Anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD.

Dikesempatan itu, Roy juga menyampaikan penjelasan Gubernur terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel yang terdiri dari tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

“Penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023,” sebutnya.

Lanjutnya, saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan partisipasinya, semoga proses pembahasan penyusunan dan penetapan Raperda tentang Penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2023 dapat kita laksanakan dengan lancar.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Sekda Roy Rizali Anwar menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH untuk dibahas pada tahap selanjutnya sesuai jadwal, ketentuan dan peraturan DPRD Provinsi Kalsel.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Elin Ayu Dirut Travel Perjalanan Umroh Dituntut 3,6 Tahun

Sidang Perebutan Harta Gono Gini, Ahli : Pembatalan Perjanjian Harus Dilakukan Melalui Pengadilan

Penusuk Jukir di Pangeran Antasari Banjarmasin Diburu Polisi