Sekda Zulkifli Yadi Noor Terima Bantuan CSR untuk Pengelolaan Lingkungan di Batola

Sekda Zulkifli Yadi Noor Terima Bantuan CSR untuk Pengelolaan Lingkungan di Batola

Marabahan, BARITOPOST.CO.ID – Sejumlah perusahaan yang beroperasi ataupun yang aktivitas usahanya melintas di Kabupaten Barito Kuala (Batola) menyerahkan bantuan Corporate Social Responsibility atau (CSR) kepada Pemkab Batola, untuk kemudian diserahkan kembali kepada sejumlah penerima CSR.

Serahterima CSR masing-masing dari PT Talenta Bumi, PT Bukit Makmur Mandiri Utama, PT Adaro, dan PT Saptaindra Sejati tersebut, dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, yang upacaranya dipimpin Sekda Batola, H Zulkifli Yadi Noor, di halaman kantor Pemkab setempat, Senin (19/06/2023).

Bantuan CSR berupa satu unit truk, Desa Proklim sebesar Rp 61 juta, sekolah Adiwiyata sebesar Rp 50 juta, sarana prasarana pengelolaan sampah sebesar Rp 75 juta.

Penyerahan bantuan langsung diterima secara simbolis oleh Kepala Desa Danau Karya, Karang Indah, dan Kepala Desa Karang Bunga. Kemudian Kepala SMAN 1 Marabahan, SMPN 1 Marabahan, SDN Karang Dukung Belawang, SD Anjir Serapat Muara, SDN Siderejo 1 Tamban, SDN Sungai Gampa Asahi, MTS Ibtidaussalam, dan kepala SMKN 1 Marabahan.

Sebagai bentuk apresiasi, Sekda Zulkipli Yadi Noor, turut pula memberikan piagam penghargaan dari Pemkab Batola kepada perusahaan yang telah ikut berperan serta  terhadap pengelolaan lingkungan.

Baca Juga: RDP Bahas Km 171 Satui tak Ada Titik Terang, Supian HK akan Boyong LSM Sambangi Kementerian ESDM

Upacara peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Kabupaten Batola juga dihadiri oleh Forkopimda, Pelajar dan Forum Pecinta Lingkungan Hijau.

Sekda Zulkifli Yadi Noor membacakan sambutan Menteri Lingkungan Hidup SITI NURBAYA, menyampaikan bahwa di tahun 2022 Indonesia menghasilkan sekitar 68,5 juta ton sampah dan sekitar 18,5% diantaranya berupa sampah plastik.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah telah melakukan berbagai pengaturan diantaranya penerbitan Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dan PP 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

“Serta regulasi turunannya yang mengatur penanganan sampah mulai dari hulu sampai hilir, yang diberlakukan baik pada produsen, masyarakat umum, maupun pada pemerintah daerah,” ujar Menteri.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya mengatasi sampah dari wadah/kemasan yang sulit dikumpulkan, tidak bernilai ekonomis dan sulit didaur ulang, serta menghindari potensi cemaran dari wadah/kemasan berbahan PVC dan PS.

Menurut Menteri, pemerintah menargetkan bisa mengurangi sampah sebesar 30% di tahun 2025 dan dapat menangani tumpukan sampah sebelum ada kebijakan ini sebesar 70% pada 2025. (Adv/Wke/Diskominfo)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Hery Kadiskominfo Batola: Crisrt Adalah Upaya Konkret Amankan Informasi

Yayasan Hasnur Center Siapkan Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat

Meriahkan HUT DWP ke-25, Antar DWP SKPD Lomba Senam