Banjarmasin, BARITO – Pernyataan Ibu Kota Negara (IKN) di Wilayah Kalimantan adalah wadah ‘jin buang anak’ yang dipopulerkan Edy Mulyadi (EM) dalam sebuah diskusi menyebabkan yang bersangkutan kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Saat kasus tersebut mulai viral di media, sejumlah orang, organisasi bahkan lembaga ikut melaporkan Edy Mulyadi karena melecehkan daerah Kalimantan dan Ujaran Kebencian terhadap Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto. Termasuk salah satu kader Partai Gerindra di Kalsel yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel HM Lutfi Saifuddin.
Edy sapaan akrabnya disangkakan melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Jo Pasal 14 ayat 1 ayat 2 Pasal 15 UU No.1 UU 1946 Jo Pasal 156 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. Edy pun langsung ditahan usai statusnya naik dari saksi menjadi tersangka dengan alasan subjektif dan objektif.
Terkait hal tersebut Sekretaris Partai Gerindra Kalsel Ilham Nor ST, menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk mengadilinya. “Kami sangat yakin laporan dari Kader kami ini akan benar-benar ditindak lanjuti nantinya oleh Polisi. Kita menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi dan yakin mereka akan memutus perkara ujaran kebencian ini dengan seadil-adilnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan ini dirinya pun mengajak semua pihak untuk kembali bersatu mensukseskan IKN di Wilayah Kalimantan bisa diwujudkan sesuai dengan yang sudah ditargetkan oleh Pemerintah. “Mari kita sudahi polemik yang sempat viral itu dan kembali bergerak untuk membantu pemerintah mensukseskan IKN di Wilayah Kalimantan,” tukasnya.
afdi
1 comment